Byklik.com | Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertegas komitmennya dalam membangun ekosistem perguruan tinggi yang bersih melalui penguatan pendidikan antikorupsi dan transparansi anggaran.
Hal tersebut menjadi pembahasan utama dalam audiensi antara KPK dan Aliansi Dosen Akademik dan Kevokasian Seluruh Indonesia (ADAKSI) di Gedung Merah Putih KPK, Selasa, 14 April 2026.
Ketua KPK Setyo Budianto menegaskan, perguruan tinggi memiliki peran strategis dalam menanamkan nilai integritas kepada generasi muda. Menurutnya, hal itu dapat diwujudkan melalui pendidikan antikorupsi yang berkelanjutan serta penciptaan lingkungan kampus yang menjunjung tinggi integritas.
“Terkait sivitas akademika, KPK melalui Kedeputian Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat telah menjalin berbagai kerja sama dengan perguruan tinggi, baik yang dituangkan dalam perjanjian resmi maupun yang bersifat informal,” ujar Setyo.
Ia menjelaskan, kerja sama tersebut melibatkan seluruh elemen kampus, mulai dari rektor, dosen, tenaga kependidikan, hingga mahasiswa. Berbagai kegiatan seperti diseminasi, sosialisasi, dan penguatan nilai antikorupsi terus dilakukan secara berkelanjutan, termasuk melalui kolaborasi lintas deputi bersama unit Koordinasi dan Supervisi (Korsup).
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo menyampaikan bahwa pendidikan antikorupsi di perguruan tinggi telah memiliki landasan kebijakan yang kuat. Sejak April 2025, lima kementerian telah menetapkan ketentuan yang mewajibkan seluruh perguruan tinggi menyelenggarakan pendidikan antikorupsi.
“Saat ini sekitar 1.800 perguruan tinggi telah menjalankan pendidikan antikorupsi, baik secara mandiri, melalui mata kuliah wajib, maupun model insersi. Bagi yang belum, tentu dapat didorong dan dibicarakan bersama,” kata Ibnu.
KPK juga mengidentifikasi sejumlah area rawan praktik korupsi di lingkungan perguruan tinggi, antara lain proses pemilihan pimpinan, penerimaan mahasiswa baru, pelaksanaan pembelajaran, pengelolaan sumber daya manusia dan keuangan, pengadaan barang dan jasa, hingga pengelolaan aset serta kerja sama institusi.
Dalam konteks pembelajaran, potensi penyimpangan yang ditemukan di antaranya dosen yang tidak menjalankan kewajiban mengajar secara optimal, praktik titip absen, pelaksanaan penelitian yang tidak sesuai ketentuan, hingga pertanggungjawaban anggaran riset yang belum sepenuhnya akuntabel.
Untuk memitigasi risiko tersebut, KPK mendorong penguatan sistem integritas di perguruan tinggi, seperti pengelolaan konflik kepentingan (conflict of interest/COI), pengendalian gratifikasi dan suap, serta penerapan standar operasional prosedur pada area rawan.
Selain itu, KPK juga menekankan pentingnya regulasi yang jelas terkait mekanisme penghargaan dan sanksi, optimalisasi teknologi informasi untuk transparansi, serta penyediaan whistleblowing system yang aman.
Ibnu menambahkan, keterbukaan informasi dan forum komunikasi internal juga perlu diperkuat agar sivitas akademika berani melaporkan dugaan pelanggaran.
“Nilai integritas perlu diintegrasikan dalam kode etik dan kode perilaku pimpinan perguruan tinggi serta afirmasi bagi tenaga kependidikan,” ujarnya.
Ketua Umum ADAKSI Anggun Gunawan menyampaikan bahwa audiensi ini dilatarbelakangi masih adanya praktik pengelolaan keuangan perguruan tinggi yang belum sepenuhnya transparan.
Ia berharap pertemuan ini menjadi awal penguatan kerja sama konkret antara ADAKSI dan KPK dalam mendorong tata kelola kampus yang lebih baik.
“Peran dosen sangat strategis dalam menyebarkan nilai antikorupsi melalui pendidikan, penelitian, dan penguatan kurikulum,” kata Anggun.
Menutup audiensi, KPK mengajak ADAKSI dan seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama mewujudkan ekosistem perguruan tinggi yang berintegritas, transparan, dan akuntabel.











