Politik

KIP – Panwaslih Lhokseumawe Bahas Sipol, Bagian Ini Penting Diketahui Parpol

Avatar
×

KIP – Panwaslih Lhokseumawe Bahas Sipol, Bagian Ini Penting Diketahui Parpol

Sebarkan artikel ini
KIP-Panwaslih Kota Lhokseumawe berkoordinasi mengenai pemutakhiran data di Sipol, Rabu, 17 Juni 2026. Foto: Dok.Panwaslih Lhokseumawe

Byklik.com | Lhokseumawe – Komisi Independen Pemilihan (KIP) bersama Panitia Pengawas Pemilihan Kota Lhokseumawe, melakukan rapat koordinasto terkait pemutakhiran data partai politik berkelanjutan melalui aplikasi Sistem Informasi Partai Politik alias Sipol.

Dalam rapat koordinasi di Kantor Panwaslih Lhokseumawe yang berlangsung, Rabu 17 Juni 2026, ditemukan sejumlah fakta yang perlu segera ditindaklanjuti partai politik calon peserta Pemilu 2029.

Ketua KIP Kota Lhokseumawe, Abdul Hakim, menyebutkan partai politik diharapkan melakukan pemutakhiran beberapa hal antara lain menyangkut kepengurusan, keterlibatan perempuan dalam kepengurusan, serta domisili sebagaimana diperintahkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4/2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu. Aturan ini memuat ketentuan teknis mengenai penggunaan aplikasi Sipol untuk pendaftaran hingga verifikasi partai politik.

“Untuk semester pertama tahun ini, diharapkan sudah selesai pada 25 Juni mendatang. Namun, kita imbau pengurus parpol bisa menyelesaikannya lebih cepat,” ujar Abdul Hakim dalam pertemuan yang dihadiri seluruh anggota KIP, anggota Panwaslih, serta sejumlah staf.

Baca Juga  Pemkab Aceh Utara Salurkan Dana Hibah Rp1,5 Miliar untuk 12 Parpol

Anggota KIP Lhokseumawe, Teuku Marbawi, mengungkapkan ada sejumlah kendala dalam pemutakhiran parpol di aplikasi Sipol, antara lain tidak semua parpol memberikan akses kepada kepengurusan tingkat bawah, sampai ke kabupaten/kota.

“Akibatnya, ada ketua parpol yang sudah mengundurkan diri, tapi di Sipol masih tertera namanya,” ujar Marbawi yang menjabat sebagai ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan di KIP Lhokseumawe.

Ketua Panwaslih Kota Lhokseumawe, Dedy Syahputra, mengungkapkan ada beberapa permasalahan dalam pemutakhiran data pemilih. Selain parpol yang belum melakukan pemutakhiran, ia juga menyorot masih adanya pertanyaan warga mengenai keanggotaan dalam partai politik sehingga menjadi masalah ketika melamar kerja.

Sementara anggota Panwaslih Kota Lhokseumawe, Yuli Asbar, mengungkapkan pihaknya memiliki akses pengawasan di Sipol dan melihat dari 24 parpol yang terdaftar belum ada yang melakukan pemutakhiran, “Sehingga datanya masih sama seperti akhir 2025 lalu.”

Baca Juga  Isu Nikah Pejabat Jangan Kaburkan Pengawasan Kebijakan Publik

Menyikapi kendala tersebut, anggota Panwaslih Lhokseumawe, Ayi Jufridar, menyebutkan pentingnya mengingatkan parpol secara resmi agar segera melakukan pemutakhiran di aplikasi Sipol. “Dari proses ini, nanti kita juga akan mendapatkan data dan informasi tentang masalah yang dihadapi parpol sehingga belum memutakhirkan data di Sipol,” katanya.

Lebih lanjut, Ayi Jufridar menyebutkan pengawasan yang mereka lakukan untuk memastikan data yang disampaikan parpol sudah valid, mutakhir, dan transparan. Panwaslih memastikan adanya kesesuaian data pegurus di Sipol dengan Surat Keputusan (SK) kepengurusan yang sah, masa berlaku, dan adanya potensi pengurus ganda.

“Sederhananya, fokus pengawasan kami pada kemutakhiran data, validitas, legalitas, serta kesesuaian data digital dengan data factual,” ujar Ayi Jufridar.

Baik KIP maupun Panwaslih Lhokseumawe sepakat  meningkatkan sosialisasi melalui berbagai media agar informasi tentang Sipol sampai dan ditindaklanjuti parpol.[]