Byklik.com | Banda Aceh – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menetapkan jumlah pemilih berkelanjutan Semester I Tahun 2026 di Provinsi Aceh sebanyak 3.949.427 pemilih. Penetapan tersebut dilakukan dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) tingkat Provinsi Aceh yang digelar di Aula KIP Aceh, Senin, 6 Juli 2026.
Ketua KIP Aceh, Agusni AH, mengatakan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan merupakan komitmen KIP Aceh untuk menjaga kualitas daftar pemilih agar tetap akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai dasar penyelenggaraan pemilu maupun pemilihan kepala daerah.
“Pemutakhiran data pemilih dilakukan secara berkala agar daftar pemilih tetap akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan. Kami terus berkoordinasi dengan berbagai instansi terkait untuk memastikan setiap perubahan data kependudukan dapat diakomodasi sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Agusni.
Menurut Agusni, proses pemutakhiran dilakukan dengan memperhatikan berbagai perubahan administrasi kependudukan, seperti penambahan pemilih yang telah memenuhi syarat, pemilih yang meninggal dunia, perpindahan domisili, maupun perubahan elemen data lainnya.
Ia menambahkan, data pemilih yang berkualitas menjadi salah satu faktor penting dalam mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang demokratis, transparan, dan berintegritas, sekaligus menjamin terpenuhinya hak konstitusional setiap warga negara yang memenuhi syarat sebagai pemilih.
Rapat pleno dipimpin Ketua KIP Aceh, Agusni AH, didampingi Wakil Ketua KIP Aceh, Iskandar Agani, serta dihadiri anggota KIP Aceh, yaitu Khairunnisak selaku Ketua Divisi Perencanaan dan Logistik, Muhammad Sayuni selaku Ketua Divisi Data dan Informasi, Hendra Darmawan selaku Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat, Saiful selaku Ketua Divisi Sumber Daya Manusia, Penelitian, dan Pengembangan, serta Ahmad Mirza Safwandy selaku Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan.
Rapat pleno juga dihadiri Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Aceh, Dinas Registrasi Kependudukan Aceh (DRKA), Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Aceh, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Aceh, serta Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Aceh.
Hasil rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Semester I Tahun 2026 tersebut selanjutnya menjadi bagian dari pembaruan basis data pemilih di Provinsi Aceh dan akan digunakan sebagai acuan dalam penyusunan daftar pemilih pada tahapan pemilu maupun pemilihan berikutnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.***











