Berita Utama

Kementerian PKP Perkuat Kebijakan Hunian Berimbang untuk MBR Nasional

Avatar
×

Kementerian PKP Perkuat Kebijakan Hunian Berimbang untuk MBR Nasional

Sebarkan artikel ini
Kunjungan Kerja Spesifik Komisi V DPR RI di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat, 10 Juli 2026. [Foto: Kemen PKP]

Byklik.com | Tangerang – Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menegaskan komitmennya memperkuat kebijakan hunian berimbang guna memperluas akses masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) terhadap rumah layak huni. Komitmen tersebut disampaikan saat mendampingi Kunjungan Kerja Spesifik Komisi V DPR RI di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat, 10 Juli 2026.

Kunjungan dipimpin Ketua Komisi V DPR RI Lazarus bersama pimpinan dan anggota Komisi V DPR RI. Dari Kementerian PKP hadir jajaran Direktorat Jenderal Perumahan Perdesaan yang didampingi Staf Khusus Menteri Bidang Internal dan Penjadwalan serta Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Tata Kelola dan Pengendalian Risiko. Turut hadir perwakilan Kementerian Pekerjaan Umum, asosiasi pengembang, pelaku usaha sektor perumahan, dan tim teknis.

Kunjungan tersebut bertujuan meninjau pelaksanaan penyediaan rumah bagi MBR, implementasi kebijakan hunian berimbang, serta pembangunan kawasan pesisir PIK 2. Selain menjalankan fungsi pengawasan DPR RI, kegiatan ini juga menjadi forum memperkuat sinergi antara pemerintah dan legislatif dalam menyempurnakan kebijakan sektor perumahan.

Baca Juga  Kapolres Ajak Perkuat Sinergi Jaga Keamanan Daerah

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perumahan Perdesaan Kementerian PKP, Rini Dyah Mawarty, mengatakan pemerintah terus mempercepat penyediaan rumah bagi MBR melalui penyempurnaan regulasi, penguatan kebijakan hunian berimbang, serta penciptaan iklim investasi yang kondusif bagi pembangunan perumahan.

Rini menjelaskan, pada pembangunan perumahan skala besar di atas 3.000 unit, pengembang wajib menerapkan komposisi hunian berimbang 1:2:3, yakni satu rumah mewah, minimal dua rumah menengah, dan minimal tiga rumah sederhana yang dibangun dalam satu hamparan.

“Untuk perumahan skala besar di atas 3.000 unit, pengembang wajib menerapkan komposisi satu banding dua banding tiga (1:2:3), yaitu satu rumah mewah, minimal dua rumah menengah, dan minimal tiga rumah sederhana yang dibangun dalam satu hamparan utuh sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Rini.

Selain memperkuat kebijakan hunian berimbang, Kementerian PKP juga mendorong penyempurnaan sejumlah regulasi pendukung, antara lain terkait Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), retribusi daerah, skema pembiayaan lahan, serta pengembangan hunian vertikal bersubsidi untuk meningkatkan keterjangkauan masyarakat terhadap rumah layak huni.

Baca Juga  Pangkalan Gas Elpiji Terbakar di Aceh Tengah, Bangunan Ludes

Dalam kesempatan itu, Ketua Komisi V DPR RI Lazarus mengapresiasi pengembangan kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 yang dinilai berhasil menjadi salah satu pusat pertumbuhan ekonomi baru.

“Saya atas nama pimpinan dan seluruh Anggota Komisi V DPR RI mengapresiasi pengembangan Pantai Indah Kapuk yang telah menjadi pusat pertumbuhan ekonomi baru. Kawasan ini memberikan dampak ekonomi tidak hanya bagi Kabupaten Tangerang, tetapi juga bagi Jakarta dan Indonesia,” ujarnya.

Lazarus juga menegaskan pentingnya optimalisasi peran pemerintah dalam penyelenggaraan perumahan. Menurutnya, Kementerian PKP perlu terus memperkuat fungsinya sebagai regulator, fasilitator, dan operator agar penyediaan rumah bagi masyarakat berjalan lebih efektif dan tepat sasaran.

Melalui kunjungan kerja tersebut, Kementerian PKP dan Komisi V DPR RI memperkuat sinergi dalam menyempurnakan kebijakan perumahan nasional. Hasil peninjauan lapangan diharapkan menjadi masukan strategis untuk memperluas akses MBR terhadap rumah layak huni, mengurangi backlog perumahan, serta meningkatkan kualitas kawasan permukiman di Indonesia.