Byklik.com | Lhokseumawe – Jumlah kursi DPRK Lhokseumawe berpotensi bertambah pada Pemilu 2029 mendatang menyusul penambahan jumlah penduduk. Semua pemangku kepentingan diharapkan bersinergi untuk menyiapkan proses perubahan jumlah kursi tersebut.
Dalam rapat koordinasi Komisi Independen Pemilihan (KIP) dengan Bawaslu Kota Lhokseumawe, Selasa, 8 September 2026, salah satu pembahasan menyinggung penambahan jumlah penduduk, sesuai dengan data dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Lhokseumawe.
Menurut Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Zamzami, M.Si, jumlah penduduk Kota Lhokseumawe sudah mencapai 201.789 jiwa. Penduduk tersebar di Kecamatan Banda Sakti 81.191 jiwa, Muara Dua 54.887 jiwa, Muara Satu 36.080 jiwa, dan Blang Mangat 29.631 jiwa. Data tersebut pernah dipublikasikan dalam rapat pleno Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan di KIP Lhokseumawe, Juli 2026 lalu.
Dihubungi terpisah, Koordinator Teknis Penyelenggaraan KIP Kota Lhokseumawe, Teuku Marbawi, mengungkapkan secara aturan, jumlah kursi DPRK Lhokseumawe berpotensi bertambah dari 25 menjadi 30 kursi.
Pasal 191 Undang-Undang Nomor 7/2017 menyebutkan jumlah kursi DPRK Kabupaten/Kota ditetapkan paling sedikit 20 kursi dan paling banyak 55 kursi berdasarkan jumlah penduduk. Untuk daerah dengan penduduk 200.001 – 300.000 penduduk ditetapkan 30 kursi.
Ditanya upaya yang dilakukan KIP Lhokseumawe untuk penambahan kursi tersebut, Marbawi menyebutkan kewenangan tersebut berada di KPU-RI dan ditetapkan berdasarkan data kependudukan yang diterima secara nasional. “Namun, kami merencanakan menggelar FGD terbatas untuk menghimpun berbagai masukan,” jelasnya.
Dalam rapat koordinasi dengan Bawaslu Lhokseumawe, anggota Bawaslu Ayi Jufridar, mengingatkan perlunya kolaborasi dan sinergitas antarlembaga; KIP – Bawaslu, Pemerintah Kota Lhokseumawe dan partai politik untuk mewujudkan penambahan kursi DPRK pada Pemilu 2029 mendatang.
Menurut Ayi, sinergitas penting dilakukan untuk memastikan data penduduk yang digunakan valid, menjaga proses tetap sesuai aturan untuk legitimasi keputusan, serta menghindari persoalan baru dalam penataan dapil.
“Sebagai peserta pemilu sekaligus representasi kepentingan politik masyarakat, parpol perlu dilibatkan sejak awal,” ujarnya.
Sementara Ketua Bawaslu Lhokseumawe, Dedy Syahputra, mengingatkan tentang wacana perubahan daerah pemilihan sehubungan dengan penambahan penduduk.
“Dengan penduduk yang bertambah jadi 200 ribu lebih, berdampak pada penambahan jumlah pemilih. Apakah dapil sekarang masih sesuai atau tidak,” ujar Dedy.
Anggota Bawaslu Lhokseumawe, Yuli Asbar, mengingatkan hak pilih mahasiswa yang sering bermasalah ketika pemungutan suara. Mahasiswa rantau sering kesulitan memahami proses administrasi agar dapat menggunakan hak pilih. Karena itu, perlu sosialisasi dan kemudahan akses informasi kepada mereka,” saran Yuli.
Koodinator Divisi Perencanaan Data Pemilih dan Informasi, Zainal Bakri, menyebutkan pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan dalam kaitannya dengan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan.
“Sebelumnya, kami sudah berkoordinasi dengan Disdukcapil dan Lapas. Kami menghimpun masukan dari berbagai pihak sebelum melaksanakan pleno pada Oktober mendatang,” ujar Zainal Bakri.
Dalam rapat koordinasi tersebut, ia memaparkan sejumlah masalah yang perlu menjadi perhatian semua pihak seperti pemilih di lapas, pemilih meninggal dunia, dan pemilih dari kalangan pekerja migran.[]











