Berita Utama

Ganti Foto KTP di Banda Aceh Wajib Daftar Online

Raudhatul
×

Ganti Foto KTP di Banda Aceh Wajib Daftar Online

Sebarkan artikel ini
Prosen layanan penggantian foto pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) bagi masyarakat Disdukcapil Kota Banda Aceh. (Foto: Disdukcapil Banda Aceh)

Byklik.com | Banda Aceh – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banda Aceh kembali membuka layanan penggantian foto pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) bagi masyarakat. Layanan tersebut berlangsung selama tiga hari, mulai 8 hingga 10 Juli 2026, dengan sistem pendaftaran yang wajib dilakukan secara daring.

Kepala Disdukcapil Kota Banda Aceh, Heru Triwijanarko, mengatakan pembukaan kembali layanan tersebut dilakukan untuk memenuhi tingginya permintaan masyarakat yang ingin memperbarui foto pada KTP-el.

Menurutnya, layanan ini diperuntukkan bagi warga yang ingin mengganti foto karena kondisi kartu rusak, foto buram, terjadi perubahan signifikan pada wajah, KTP diterbitkan pada tahun 2020 atau sebelumnya, maupun terdapat perubahan elemen data kependudukan.

“Warga yang ingin mengganti foto KTP karena kondisi kartu rusak, foto buram, terjadi perubahan signifikan pada wajah, KTP diterbitkan pada tahun 2020 ke bawah, atau terdapat perubahan elemen data, dapat mendaftar secara online,” ujar Heru, Rabu, 8 Juli 2026.

Baca Juga  Mendikdasmen Isi Tausyiah Subuh di Masjid Agung Ruhama

Ia menjelaskan, seluruh pemohon diwajibkan melakukan pendaftaran terlebih dahulu melalui formulir daring atau dengan memindai kode QR yang telah disediakan pada brosur layanan. Pendaftaran secara online diterapkan untuk mengatur jumlah pemohon sehingga pelayanan dapat berlangsung lebih tertib dan efisien.

Untuk menjaga kelancaran pelayanan, Disdukcapil membatasi kuota sebanyak 40 pemohon setiap hari. Jumlah tersebut dibagi ke dalam dua sesi, masing-masing 20 orang pada sesi pagi dan 20 orang pada sesi siang.

“Pemohon yang telah memperoleh jadwal akan dilayani pada sesi pagi pukul 08.30 hingga 12.00 WIB atau sesi siang pukul 14.00 hingga 16.00 WIB sesuai waktu yang telah ditentukan,” katanya.

Baca Juga  Salah Informasi TPG, Kepsek Aceh Besar Minta Maaf

Heru menegaskan bahwa petugas hanya akan melayani masyarakat yang telah melakukan pendaftaran secara daring dan memperoleh jadwal pelayanan. Oleh karena itu, warga diimbau tidak datang langsung ke Kantor Disdukcapil tanpa terlebih dahulu mendaftarkan diri.

Menurutnya, mekanisme tersebut merupakan bagian dari upaya Disdukcapil Kota Banda Aceh untuk meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan sekaligus menghindari antrean panjang di lokasi pelayanan.

Ia berharap masyarakat dapat memanfaatkan layanan tersebut dengan mengikuti seluruh prosedur yang telah ditetapkan agar proses penggantian foto KTP-el dapat berjalan lancar dan pelayanan kepada masyarakat tetap optimal.[]