Byklik.com | Probolinggo – Kementerian Kehutanan mendalami peristiwa kebakaran di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur. Untuk mendukung proses penyelidikan, dua ahli dari IPB University dilibatkan untuk memeriksa kondisi kawasan dan dampak kebakaran terhadap tanah serta lingkungan.
Kegiatan pemeriksaan dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara bersama Polisi Kehutanan TNBTS. Tim mendampingi para ahli mengambil sejumlah sampel di lokasi terdampak kebakaran di Desa Sariwani, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo.
Dua ahli yang dilibatkan dalam pemeriksaan tersebut adalah Prof. Bambang Hero Saharjo, ahli kebakaran hutan dan lahan, serta Prof. Basuki Wasis, ahli kerusakan tanah dan lingkungan dari IPB University.
Pengambilan sampel dilakukan pada lima plot di lokasi terdampak kebakaran. Sampel yang dikumpulkan terdiri atas tanah komposit, tanah utuh, tumbuhan bawah yang tumbuh di atas tanah terbakar, dan arang.
Pada salah satu plot, tim juga mengambil sampel tanah dari kawasan yang tidak terbakar untuk dijadikan kontrol atau pembanding. Seluruh sampel tersebut selanjutnya akan menjalani pengujian di laboratorium.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, mengatakan penanganan kebakaran di kawasan konservasi tidak hanya berkaitan dengan kerusakan ekologis. Menurut dia, kondisi kawasan juga berkaitan dengan kehidupan masyarakat dan aktivitas wisata yang bergantung pada kelestarian TNBTS.
“TNBTS merupakan kawasan konservasi yang memiliki nilai ekologis, sosial, dan ekonomi yang penting. Karena itu, dampak dan kerugian akibat kebakaran perlu diketahui secara jelas melalui pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan,” kata Januanto dalam keterangannya, Senin, 31 Agustus 2026.
Ia mengatakan hasil pemeriksaan dapat menjadi bagian dari proses penegakan hukum apabila ditemukan indikasi tindak pidana.
“Apabila terdapat perbuatan pidana, hasil pemeriksaan tersebut akan menjadi bagian dari proses penegakan hukum agar pihak yang terbukti bertanggung jawab dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.
Pengambilan Sampel untuk Kepentingan Penyelidikan
Penanganan perkara tersebut telah dimulai sejak 3 Agustus 2026 melalui Surat Perintah Tugas Pengumpulan Bahan dan Keterangan.
Pada 18 Agustus 2026, penyidik mengajukan penunjukan ahli kebakaran hutan dan kerusakan lingkungan. Permintaan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penugasan ahli dari Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB University pada 19 Agustus 2026.
Pengambilan sampel di lokasi terdampak kebakaran dilaksanakan pada 29 Agustus 2026.
Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara, Aswin Bangun, mengatakan keterlibatan ahli diperlukan untuk memperoleh data ilmiah yang dapat mendukung proses penyelidikan.
“Pengambilan sampel ini merupakan bagian dari proses penyelidikan. Penyidik mendampingi ahli dalam mengambil sampel tanah, tumbuhan, dan material sisa kebakaran dari beberapa titik di lokasi terdampak,” ujar Aswin.
Menurut dia, sampel tersebut akan diperiksa di laboratorium untuk memperoleh data yang diperlukan dalam membuat terang peristiwa kebakaran.
“Hasil pemeriksaan akan menjadi bagian dari pembuktian untuk membuat terang perkara dan menentukan langkah hukum selanjutnya,” katanya.
Proses pengambilan sampel disaksikan oleh unsur Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru dan Polisi Kehutanan. Seluruh kegiatan dituangkan dalam Berita Acara Pengambilan Sampel yang ditandatangani oleh ahli, penyidik, serta saksi yang hadir.
Kementerian Kehutanan menyatakan penyelidikan masih dilakukan berdasarkan fakta dan bukti yang ditemukan di lapangan. Hasil pemeriksaan ahli dan uji laboratorium terhadap sampel nantinya akan digunakan untuk mengetahui dampak kebakaran terhadap tanah dan lingkungan serta menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan langkah hukum selanjutnya.***











