Headline

Gagal Mencuri, Pria Diduga Bakar Toko Emas di Lhokseumawe

Bambang Iskandar Martin
×

Gagal Mencuri, Pria Diduga Bakar Toko Emas di Lhokseumawe

Sebarkan artikel ini
Konferensi pers pengungkapan kasus percobaan pencurian yang berujung pada tindakan pembakaran di Toko Emas Asia, Kamis, 25 Juni 2026. (Foto: Byklik.com/BIM)

Byklik.com | Lhokseumawe – Seorang pria berinisial MR (29), warga Jalan Besi Tua, Dusun PLN, Gampong Hagu Tengah, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, diamankan aparat kepolisian setelah diduga melakukan percobaan pencurian yang berujung pada tindakan pembakaran di Toko Emas Asia, Jalan Perdagangan Nomor 116, Kota Lhokseumawe, Selasa, 23 Juni 2026 sekitar pukul 08.00 WIB.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan didampingi Wakapolres Kompol Iswahyudi dan Kasat Reskrim AKP Dr. Bustani mengatakan, peristiwa tersebut bermula ketika seorang warga melihat gerak-gerik mencurigakan di atas atap bangunan toko emas. Informasi itu kemudian disampaikan kepada penjaga toko, Gus Nur.

“Penjaga toko bersama pemilik toko, H. Mawardi, kemudian membuka pintu toko dan melakukan pemeriksaan ke dalam bangunan,” kata Ahzan dalam konferensi pers di Ruang Serbaguna Polres Lhokseumawe, Kamis, 25 Juni 2026.

Saat melakukan pemeriksaan, keduanya menemukan plafon lantai dua dalam kondisi rusak dan berlubang. H. Mawardi kemudian melihat sehelai sarung yang menjuntai dari bagian atas plafon hingga ke lantai bawah.

Ketika sarung tersebut ditarik, ternyata ada seseorang di atas plafon yang menariknya dari arah berlawanan. Dari situ diketahui terdapat seseorang yang diduga bersembunyi di bagian atas bangunan toko.

Baca Juga  Setelah Kepala Babi, Kini Tempo Dikirimi Bangkai Tikus

Menurut Ahzan, terduga pelaku yang diduga panik karena keberadaannya diketahui kemudian mengambil bahan bakar jenis pertalite yang telah dipersiapkan sebelumnya dalam botol air mineral. Bahan bakar tersebut kemudian disiramkan dan dibakar.

“Api kemudian menjalar dan membakar bangunan toko,” ujarnya.

Setelah kebakaran terjadi, terduga pelaku berusaha melarikan diri dengan melompat ke bangunan toko di sebelahnya. Namun, plafon yang diinjak dilaporkan jebol sehingga ia terjatuh ke lantai dasar.

Warga bersama personel Polsek Banda Sakti yang berada di lokasi kemudian melakukan pengepungan. Terduga pelaku akhirnya berhasil diamankan dan dibawa ke Polres Lhokseumawe untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam proses penangkapan, polisi menemukan satu paket yang diduga narkotika jenis sabu dari penguasaan terduga pelaku. Hasil tes urine yang dilakukan penyidik juga menunjukkan yang bersangkutan positif menggunakan narkotika.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, terduga pelaku diduga masuk ke dalam bangunan melalui bagian atap dan turun menggunakan sarung yang dijulurkan dari plafon. Namun, polisi menyebut belum ada emas yang sempat diambil karena aksinya lebih dahulu diketahui oleh pemilik dan penjaga toko.

Baca Juga  Pembersihan Lumpur di Pasar Kuala Simpang Terus Dikebut, Aktivitas Perdagangan Kembali Hidup

“Kami masih mendalami kemungkinan keterlibatan yang bersangkutan dalam sejumlah kasus pencurian lainnya di wilayah hukum Polres Lhokseumawe,” kata Ahzan.

Akibat kebakaran tersebut, kerugian ditaksir mencapai sekitar Rp150 juta.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain sarung yang diduga digunakan untuk masuk ke dalam bangunan, korek api, tabung gas berukuran kecil, botol air mineral berisi pertalite, papan yang diduga digunakan dalam aksi tersebut, serta sebuah sepeda.

Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan dan pendalaman kasus untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan terduga pelaku dalam tindak pidana lainnya.

Atas perbuatannya, MR dijerat dengan pasal terkait dugaan tindak pidana pencurian dan pembakaran sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.***