Byklik.com | Idi Rayeuk – DPRK Aceh Timur menyetujui Rancangan Qanun tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Timur Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna III DPRK Aceh Timur, Kamis, 10 September 2026.
Persetujuan tersebut diberikan setelah DPRK bersama Pemerintah Kabupaten Aceh Timur membahas laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBK 2025, termasuk realisasi pendapatan, belanja, pembiayaan, serta hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Aceh.
Berdasarkan laporan pertanggungjawaban, realisasi pendapatan daerah Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp1.958.290.097.556,66 atau 98,74 persen dari target Rp1.983.213.408.598,00.
Sementara itu, realisasi belanja mencapai Rp1.876.822.749.881,92 atau 94,41 persen dari anggaran Rp1.987.768.260.277,04.
Dengan demikian, terdapat selisih lebih antara realisasi pendapatan dan belanja sebesar Rp81.467.347.674,74.
Adapun pembiayaan neto tercatat sebesar Rp4.555.473.019,70. Setelah memperhitungkan pembiayaan neto tersebut, SiLPA Tahun Anggaran 2025 tercatat sebesar Rp86.022.820.694,44.
Dalam keputusan tersebut, DPRK Aceh Timur meminta hasil temuan BPK RI Perwakilan Provinsi Aceh serta pendapat akhir fraksi-fraksi DPRK Aceh Timur ditindaklanjuti dan disempurnakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
DPRK Sampaikan Catatan dan Rekomendasi
Selain menyetujui rancangan qanun tersebut, DPRK Aceh Timur menyampaikan sejumlah catatan dan rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Timur.
Catatan tersebut menjadi bahan evaluasi terhadap pelaksanaan APBK 2025 sekaligus perbaikan pengelolaan keuangan daerah pada tahun anggaran berikutnya.
Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky mengatakan pengelolaan keuangan daerah harus dilakukan secara transparan dan akuntabel. Ia juga mengapresiasi DPRK Aceh Timur atas fungsi pengawasan dan rekomendasi dalam pembahasan APBK 2025.
“Rekomendasi yang disampaikan anggota dewan akan kami tindaklanjuti sesuai mekanisme dan peraturan yang berlaku,” ujar Al-Farlaky.
Menurut Al-Farlaky, persetujuan bersama terhadap rancangan qanun pertanggungjawaban APBK 2025 mencerminkan kerja sama antara eksekutif dan legislatif dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Ia juga mengapresiasi pimpinan dan anggota DPRK Aceh Timur yang telah menjalankan fungsi pengawasan serta terlibat dalam pembahasan laporan pertanggungjawaban APBK 2025.
Pemkab Tindaklanjuti Rekomendasi DPRK
Pembahasan laporan pertanggungjawaban APBK 2025 dilakukan melalui rapat koordinasi dan kunjungan ke sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD). Dalam proses tersebut, DPRK menyampaikan saran dan rekomendasi terkait pengelolaan keuangan daerah.
Al-Farlaky memastikan pemerintah daerah akan menindaklanjuti rekomendasi tersebut sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Proses pembahasan hingga persetujuan bersama terhadap pertanggungjawaban APBK 2025 diharapkan menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab.
Dengan persetujuan DPRK Aceh Timur, Rancangan Qanun tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Tahun Anggaran 2025 selanjutnya diproses sesuai ketentuan untuk ditetapkan menjadi qanun.***











