NasionalPolitik

DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Rampung 15 Desember

Avatar
×

DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Rampung 15 Desember

Sebarkan artikel ini
Ketua DPR RI Puan Maharani. [Foto : DPR RI]

Byklik.com | Jakarta – DPR RI menargetkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dapat diselesaikan pada 15 Desember 2026. Target tersebut menjadi bagian dari komitmen DPR RI untuk menuntaskan regulasi terkait pemberantasan korupsi sebelum akhir tahun.

Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan, waktu yang tersedia untuk menyelesaikan pembahasan RUU Perampasan Aset masih sekitar empat hingga lima bulan. Karena itu, DPR akan memanfaatkan waktu tersebut agar target penyelesaian regulasi dapat tercapai.

“Masih ada Agustus, September, Oktober, November, Desember artinya masih kurang lebih 4 sampai 5 bulan lagi. Jadi insyaallah bahwa penutupan tahun ini, tahun 2026 itu kan 31 Desember, tadi sudah disampaikan oleh pimpinan DPR Pak Dasco bahwa insyaallah RUU Perampasan Aset ini akan kami selesaikan pada tanggal 15 Desember tahun 2026,” kata Puan dalam konferensi pers di Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis, 27 Agustus 2026.

Baca Juga  Puan Minta Pemerintah Perketat Keselamatan Usai Kecelakaan KA

Puan menegaskan, target tersebut menunjukkan masih terdapat waktu yang cukup bagi DPR untuk melanjutkan seluruh tahapan pembahasan RUU Perampasan Aset. Meski demikian, proses pembahasan tetap harus dilakukan secara cermat agar setiap substansi regulasi dibahas sesuai mekanisme legislasi yang berlaku.

Dengan target penyelesaian pada 15 Desember, DPR masih memiliki waktu sebelum berakhirnya tahun 2026 untuk memastikan seluruh tahapan pembahasan dapat dituntaskan.

Puan optimistis target tersebut dapat direalisasikan dengan memanfaatkan waktu pembahasan yang tersedia.

Baca Juga  Polisi Bongkar Sabu 26,7 Kg Jaringan Medan Jakarta

Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan pihaknya masih memerlukan waktu untuk menyusun RUU Perampasan Aset terkait Tindak Pidana. Menurutnya, regulasi mengenai perampasan aset hasil tindak pidana merupakan hal baru dalam sistem hukum Indonesia.

Meski demikian, Habiburokhman menegaskan Komisi III tetap berkomitmen menargetkan RUU Perampasan Aset disahkan menjadi undang-undang pada Desember 2026.

“Saya perlu menyampaikan kedudukan regulasi dan target penyelesaian. Saya katakan bahwa ini bukan lagi target, tapi sudah dapat dipastikan Undang-Undang Perampasan Aset paling lambat akan kita sahkan di rapat paripurna di bulan Desember tahun 2026,” pungkasnya.