NasionalPendidikan & Karier

DPR Soroti Anomali Desil Ganggu Akses Bansos Pendidikan

Avatar
×

DPR Soroti Anomali Desil Ganggu Akses Bansos Pendidikan

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, MY Esti Wijayati. [Foto: DPR RI/Mentari/Karisma]

Byklik.com | Jakarta – Wakil Ketua Komisi X DPR RI MY Esti Wijayati menyoroti anomali dalam penentuan desil yang dinilai berpotensi mengganggu ketepatan sasaran bantuan sosial dan bantuan pendidikan.

Menurut Esti, ketidaksesuaian data dengan kondisi faktual masyarakat dapat membuat keluarga yang semestinya berhak menerima bantuan justru kehilangan akses terhadap program perlindungan sosial dan pendidikan.

“Saat ini marak keluhan masyarakat terkait dengan penentuan desil yang tidak sesuai. Bahkan ada seorang tukang becak yang desilnya sama dengan anggota DPR RI, yaitu desil 9,” kata Esti dalam keterangan tertulis yang diterima Parlementaria di Jakarta, Rabu, 26 Agustus 2026.

Esti mencontohkan kasus Timbul, seorang tukang becak di kawasan Malioboro, Daerah Istimewa Yogyakarta, yang status kesejahteraan keluarganya berubah dari desil 1 menjadi desil 9.

Perubahan tersebut berdampak terhadap akses pendidikan putranya, Luki Arya Wijaya, yang telah diterima di Program Studi Teknik Mesin Universitas Negeri Yogyakarta. Luki mengalami kesulitan memperoleh keringanan biaya kuliah dan mengakses Program Kartu Indonesia Pintar atau KIP Kuliah karena keluarganya tercatat dalam kelompok yang dianggap mampu.

Meski pihak UNY menyatakan Luki tetap dapat mengikuti perkuliahan selama proses verifikasi dan perbaikan data berlangsung, Esti meminta pemerintah memberikan kepastian agar mahasiswa tidak kehilangan hak pendidikan hanya akibat persoalan administrasi.

“Negara tidak boleh membuat seorang anak berhenti kuliah hanya karena sistem lebih cepat mengubah desil daripada memperbaiki data yang dipersoalkan,” tegasnya.

Esti meminta pemerintah mempercepat koreksi data mahasiswa penerima KIP Kuliah yang terdampak anomali desil. Menurutnya, proses perbaikan data harus diselesaikan sebelum mahasiswa kehilangan hak atas layanan pendidikan.

“Apabila koreksi data terlambat, mahasiswa dapat lebih dahulu kehilangan hak kuliah sebelum sistem mengakui kesalahannya. Proses koreksi harus mengikuti tenggat kebutuhan masyarakat, bukan masyarakat yang dipaksa menunggu ritme birokrasi,” ujarnya.

Baca Juga  Ketua Komisi III: KUHP Baru Bukan Alat Represif

Ia mengatakan masih menemukan sejumlah kasus serupa. Salah satunya orang tua tunggal dengan rumah kontrakan dan pekerjaan tidak tetap, tetapi tercatat dalam desil 7.

“Ada juga single parent dengan rumah kontrakan dan kerja tidak tetap, tapi masuk desil 7, dan banyak temuan lain di lapangan. Ini dampaknya sangat besar,” tuturnya.

Desil merupakan pembagian kelompok penduduk berdasarkan tingkat kesejahteraan dengan menggunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional atau DTSEN. Pemeringkatan tersebut mempertimbangkan sejumlah indikator sosial ekonomi, seperti pekerjaan, pendidikan, kondisi tempat tinggal, daya listrik, dan kepemilikan aset.

Desil 1 menunjukkan kelompok dengan tingkat kesejahteraan terendah, sedangkan desil 10 merupakan kelompok dengan tingkat kesejahteraan tertinggi.

Esti menilai ketepatan penentuan desil penting karena data tersebut dapat memengaruhi akses masyarakat terhadap sejumlah program bantuan, termasuk Program Indonesia Pintar, KIP Kuliah, Program Keluarga Harapan, serta Bantuan Pangan Non Tunai atau Program Sembako.

“Ketidaktepatan penentuan desil sangat berpengaruh pada ketidaktepatan sasaran penerima bansos. Ini tentang hilangnya hak sebagian masyarakat untuk menerima bansos akibat ketidakakuratan desil yang menjadi salah satu pedoman penyaluran bantuan dari negara,” ungkapnya.

Menurut Esti, Komisi X DPR RI juga menerima banyak keluhan mengenai perubahan desil yang berdampak terhadap akses PIP dan KIP Kuliah. Ia menilai perubahan status kesejahteraan secara tiba-tiba tanpa penjelasan memadai perlu mendapat perhatian serius.

“Yang bisa akses PIP dan KIP adalah desil 1 sampai dengan 4. Sementara banyak sekali desil warga yang tidak sesuai. Ada perubahan desil yang tiba-tiba tanpa diketahui penyebabnya,” sebut politikus Fraksi PDI Perjuangan tersebut.

Baca Juga  Wakapolri dan KSAD Pastikan Kesiapan Tangani Karhutla

Karena itu, Esti mendesak Badan Pusat Statistik mengevaluasi proses penentuan dan pemutakhiran data desil. Perubahan ekstrem, termasuk dari desil 1 menjadi desil 9, menurutnya, harus menjadi dasar pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan validitas data.

“BPS harus melakukan evaluasi dan meningkatkan kinerjanya untuk menghasilkan data yang valid. Kasus perubahan ekstrem, misalnya dari desil 1 menjadi desil 9, juga harus menjadi dasar audit nasional terhadap data yang mengalami perubahan tanpa dasar jelas,” tegasnya.

Selain evaluasi, Esti meminta setiap perubahan desil disertai informasi mengenai indikator yang menjadi dasar perubahan. Masyarakat juga perlu memiliki mekanisme pengajuan keberatan yang sederhana, hasil verifikasi yang dapat dilacak, serta batas waktu penyelesaian yang jelas.

“Koreksi yang telah disetujui harus langsung terhubung dengan sistem KIP Kuliah, PIP, dan program bantuan lain tanpa menunggu periode pemutakhiran berikutnya,” tambahnya.

Esti juga meminta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi memberikan perlindungan sementara bagi calon mahasiswa dan mahasiswa yang tengah mengajukan koreksi data desil.

“Selama verifikasi berlangsung, kampus tidak boleh menonaktifkan status mahasiswa, mengenakan sanksi keterlambatan, atau memaksanya mengundurkan diri,” tegasnya.

Esti menegaskan desil seharusnya menjadi instrumen untuk mengidentifikasi keluarga yang membutuhkan, bukan menjadi satu-satunya dasar yang dapat menghilangkan hak masyarakat atas bantuan dan pendidikan.

“Desil merupakan alat bantu untuk menemukan keluarga yang membutuhkan, bukan vonis tunggal yang menutup pintu pendidikan. Jika data administratif bertentangan dengan keadaan nyata, negara wajib memeriksa ulang dan memastikan hak pendidikan tidak hilang selama proses koreksi,” pungkas Esti.