HeadlineHukum & Kriminal

Diduga Gelapkan Dana Pengadaan Sapi, Warga Aceh Besar Ditahan

Avatar
×

Diduga Gelapkan Dana Pengadaan Sapi, Warga Aceh Besar Ditahan

Sebarkan artikel ini
Kejaksaan Negeri Aceh Barat menahan seorang tersangka berinisial TA (39), warga Gampong Meunasah Tuha, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Aceh Besar. [Foto: Kejari Aceh Barat]

Byklik.com | Meulaboh – Kejaksaan Negeri Aceh Barat menahan seorang tersangka berinisial TA (39), warga Gampong Meunasah Tuha, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Aceh Besar, yang diduga terlibat tindak pidana penggelapan dan penipuan terkait pengadaan sapi ternak untuk program ketahanan pangan dengan kerugian mencapai Rp87,2 juta.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Ahmad Lutfi, mengatakan tersangka telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Meulaboh setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 dan dilimpahkan ke kejaksaan.

“Tersangka saat ini sudah dilakukan penahanan di Lapas Kelas IIB Meulaboh, setelah kasus ini diserahkan ke kejaksaan dan perkaranya sudah dinyatakan lengkap atau P-21,” kata Ahmad Lutfi, Jumat, 19 Juni 2026.

Menurut Ahmad Lutfi, kasus tersebut bermula dari adanya perjanjian pengadaan sapi ternak untuk mendukung program ketahanan pangan di Desa Kampung Belakang, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat, yang bersumber dari dana desa.

Baca Juga  Jambi Kirim Rp1 Miliar Bantu Korban Banjir Aceh

Pelapor dalam perkara ini berinisial WR, warga Meulaboh. Berdasarkan kesepakatan yang dibuat, sejumlah sapi ternak berada dalam penguasaan tersangka TA.

Namun, sejak Juli 2022, pelapor mengaku mengalami kerugian setelah tersangka diduga menjual sembilan ekor sapi tanpa izin dan tanpa sepengetahuan pemiliknya.

“Pelapor merasa dirugikan karena tersangka diduga telah menjual sebanyak sembilan ekor sapi milik pelapor tanpa izin dan sepengetahuannya,” ujar Ahmad Lutfi.

Perselisihan antara kedua pihak memuncak pada Rabu, 14 September 2022, sekitar pukul 22.00 WIB di Gampong Suak Ribee, Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat. Saat itu, pelapor mendatangi tersangka untuk meminta penjelasan terkait keberadaan sapi-sapi tersebut.

Baca Juga  Zaini Abdullah Wafat, Dimakamkan di Pidie Hari Ini

Dalam pertemuan itu, tersangka disebut mengakui perbuatannya dan berjanji akan mengganti seluruh kerugian yang dialami pelapor. Namun hingga perkara diproses secara hukum, pengembalian kerugian tersebut belum direalisasikan.

Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian materiel berupa uang tunai sebesar Rp87,2 juta.

Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana penggelapan dan penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 486 juncto Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Saat ini tersangka sudah kita lakukan penahanan dan dalam waktu dekat juga akan disidangkan di Pengadilan Negeri Meulaboh, Aceh Barat,” kata Ahmad Lutfi.

Kejaksaan berharap proses hukum terhadap perkara tersebut dapat berjalan lancar serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.