Byklik.com | Takengon – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Aceh bersama Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah berkomitmen memfasilitasi penyelesaian sertifikasi tanah masyarakat transmigrasi di Kecamatan Atu Lintang dan Jagong Jeget.
Komitmen tersebut disampaikan dalam audiensi antara Kanwil BPN Aceh dan Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah yang berlangsung di ruang kerja Bupati Aceh Tengah,Jumat, 8 Mei 2026.
Bupati Haili Yoga mengatakan persoalan sertifikat tanah di kawasan transmigrasi Atu Lintang dan Jagong Jeget telah terjadi sejak tahun 1980-an. Hingga kini, masih banyak masyarakat yang belum memiliki legalitas kepemilikan tanah, bahkan persoalan tersebut telah berlangsung hingga generasi ketiga.
“Daerah transmigrasi Atu Lintang dan Jagong Jeget terkendala sertifikat tanah sejak tahun 1980-an hingga generasi ketiga masih banyak yang belum memiliki sertifikat,” kata Haili Yoga didampingi Sekretaris Daerah Aceh Tengah, Mursyid.
Menurutnya, persoalan pertanahan tersebut turut memicu konflik lahan di tengah masyarakat sehingga pemerintah perlu hadir memberikan pelayanan serta kepastian hukum bagi warga.
Ia menjelaskan, dalam kondisi bencana hidrometeorologi, pemerintah daerah juga kerap melakukan pembelian tanah secara darurat atau force majeure bagi masyarakat terdampak agar memperoleh kepastian tempat tinggal. Karena itu, legalitas tanah dinilai penting guna mencegah konflik sosial di masa mendatang.
Haili Yoga menegaskan pemerintah daerah berkomitmen memberikan pelayanan kepada masyarakat terkait hak atas tanah, khususnya di wilayah transmigrasi Jagong Jeget dan Atu Lintang.
“Kami siap melayani masyarakat terkait hak atas tanah yaitu sertifikat. Insya Allah ke depan akan kami siapkan bersama, termasuk nanti bersama pengadilan terkait mekanisme dan tata cara menyiapkan dokumen hak milik atau sertifikat tanah,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Aceh, Arinaldi, mengatakan pihaknya telah menyiapkan tim khusus untuk menangani persoalan sertifikasi tanah transmigrasi di Atu Lintang dan Jagong Jeget.
Menurut Arinaldi, langkah awal yang akan dilakukan yakni mengajukan penetapan dari pengadilan, sekaligus melakukan pendataan dan pemetaan terhadap akar persoalan yang terjadi di masyarakat.
“Data awal sangat kami butuhkan dengan mapping metodologi masalah agar persoalan ini bisa diketahui secara menyeluruh dan dilakukan revisi anggaran,” katanya.
Ia menambahkan, kedatangannya bersama tim lengkap dari BPN Provinsi Aceh bertujuan mengidentifikasi berbagai persoalan pertanahan di Aceh Tengah sekaligus menyusun strategi percepatan pelayanan pertanahan.
Arinaldi berharap sinergi antara pemerintah daerah dan pemerintah provinsi dapat memberikan kontribusi terhadap pembangunan daerah, peningkatan pendapatan asli daerah (PAD), serta penyelesaian konflik pertanahan di Aceh Tengah.***











