Berita Utama

Kajati Aceh Lantik Pejabat Eselon III Kejaksaan

Bambang Iskandar Martin
×

Kajati Aceh Lantik Pejabat Eselon III Kejaksaan

Sebarkan artikel ini
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Yudi Triadi, S.H., M.H., melantik dan mengambil sumpah jabatan sejumlah pejabat eselon III di lingkungan Kejaksaan Tinggi Aceh. Pelantikan berlangsung di Aula Serbaguna Kejaksaan Tinggi Aceh, Kamis, 7 Mei 2026. (Foto: Penkum Kejati Aceh)

Byklik.com | Banda Aceh –  Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Yudi Triadi, S.H., M.H., melantik dan mengambil sumpah jabatan sejumlah pejabat eselon III di lingkungan Kejaksaan Tinggi Aceh. Pelantikan berlangsung di Aula Serbaguna Kejaksaan Tinggi Aceh, Kamis, 7 Mei 2026.

Pelantikan tersebut dilaksanakan berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-IV-347/C/04/2026 tanggal 13 April 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan RI.

Adapun pejabat yang dilantik yaitu Eddy Samrah L, S.H., M.H. sebagai Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Aceh, Bobby Sandri, S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Badri Wasil, S.Pd., S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Jaya, serta Irfan Nirwana Satriyadi, S.Kom., S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat.

Baca Juga  Kapolda Aceh Hadiri Rapim Polri 2026

Dalam sambutannya, Kajati Aceh menegaskan bahwa pelantikan tersebut bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan bagian dari upaya penguatan organisasi guna meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas serta menjaga kesinambungan kepemimpinan di lingkungan kejaksaan.

“Jabatan yang saudara emban merupakan amanah besar yang menuntut integritas, profesionalisme, loyalitas, kecakapan manajerial, serta komitmen penuh terhadap penegakan hukum yang berkeadilan, humanis, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat,” ujar Yudi Triadi.

Baca Juga  Bacakan Pledoi, Penasihat Hukum Nyonya N Nilai Dakwaan JPU Lemah

Kepada Aspidum yang baru dilantik, Kajati Aceh memberikan penekanan terkait penanganan perkara pada masa transisi perubahan hukum pidana nasional. Ia meminta jajaran bidang pidana umum untuk memahami secara komprehensif perubahan norma hukum pidana serta menjaga keseragaman penerapan hukum dan kualitas penuntutan.

Selain itu, ia juga menyoroti peran Kejati Aceh sebagai satuan kerja pelaksana Restorative Justice secara mandiri. Menurutnya, penerapan Restorative Justice harus dilakukan secara selektif, profesional, berkeadilan, serta bebas dari praktik transaksional.

“Jadikan Aceh sebagai role model nasional dalam penerapan Restorative Justice yang modern, akuntabel, dan bermartabat,” tegas Kajati Aceh.***