Berita UtamaHeadline

Pemerintah Aceh Apresiasi Respons Cepat Polda Tangani Kericuhan

Avatar
×

Pemerintah Aceh Apresiasi Respons Cepat Polda Tangani Kericuhan

Sebarkan artikel ini
Sekda Aceh, M. Nasir Syamaun saat berbincang dengan Kapolda Aceh Irjen Pol Marzuki Ali Basyah. [Foto: Info Publik]

Byklik.com | Banda Aceh – Pemerintah Aceh mengapresiasi langkah cepat Polda Aceh dalam menangani aksi massa yang berujung kericuhan di kawasan Kantor Gubernur Aceh beberapa waktu lalu.

Sekretaris Daerah Aceh M. Nasir Syamaun mengatakan respons sigap aparat kepolisian dinilai penting untuk menjaga stabilitas keamanan serta memastikan aktivitas pemerintahan tetap berjalan normal pascainsiden tersebut.

“Kami mengapresiasi langkah cepat Kapolda Aceh beserta jajaran dalam menjaga situasi tetap kondusif,” kata Nasir di Banda Aceh, Kamis, 7 Mei 2026.

Menurut Nasir, Pemerintah Aceh mendukung penuh langkah kepolisian dalam menjaga keamanan lingkungan kantor pemerintahan sekaligus mengusut dugaan perusakan fasilitas negara saat aksi berlangsung.

Ia menegaskan proses penegakan hukum sepenuhnya diserahkan kepada aparat kepolisian sesuai ketentuan yang berlaku.

“Persoalan itu tentu kami percayakan kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Baca Juga  Pemprov Aceh dan Aceh Timur Satukan Langkah Tangani Banjir

Nasir juga menekankan pentingnya sinergi antara Pemerintah Aceh dan aparat keamanan agar pelayanan publik tetap berjalan meski sejumlah fasilitas kantor mengalami kerusakan akibat aksi tersebut.

Sebelumnya, Kapolda Aceh Irjen Pol Marzuki Ali Basyah bersama jajaran meninjau langsung kondisi Kantor Gubernur Aceh pada Rabu, 6 Mei 2026.

Dalam peninjauan itu, Kapolda melihat sejumlah fasilitas yang mengalami kerusakan akibat aksi massa. Kedatangan Kapolda disambut Sekda Aceh M. Nasir Syamaun, Asisten III Setda Aceh A. Murtala, Kabiro Adpim Setda Aceh Akkar Arafat, serta juru bicara Pemerintah Aceh Teuku Kamaruzzaman dan Nurlis Effendi.

Marzuki menegaskan kebebasan menyampaikan pendapat dijamin undang-undang, namun aksi demonstrasi tidak boleh disertai tindakan anarkis maupun perusakan aset negara.

Baca Juga  Lembaga Jepang Siap Bantu Pemulihan Aceh Pascabanjir Besar

“Unjuk rasa merupakan hak masyarakat, tetapi merusak fasilitas negara adalah pelanggaran hukum,” tegas Marzuki.

Kapolda juga meminta jajarannya menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat, termasuk kemungkinan adanya pendanaan di balik aksi tersebut.

Selain memeriksa kerusakan fisik, aparat kepolisian bersama Pemerintah Aceh turut meninjau rekaman CCTV guna mengetahui kronologi kejadian dan mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat.

Salah satu insiden yang menjadi perhatian aparat ialah penurunan paksa bendera Merah Putih yang disebut memicu situasi memanas.

“Perusakan pagar dan fasilitas lainnya juga menjadi perhatian kami dan akan ditindaklanjuti melalui proses hukum,” kata Marzuki.

Ia memastikan seluruh dugaan pelanggaran akan diproses secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.