Oleh Mahlil, SH.
Demokrasi tidak hanya hidup dalam pemilihan presiden, anggota legislatif, gubernur, bupati, atau wali kota. Di Aceh, demokrasi juga tumbuh di tingkat gampong (desa) melalui pemilihan keuchik atau kepala desa yang dalam waktu dekat akan berlangsung serentak di beberapa kabupaten/kota.
Di ruang politik yang lebih dekat dengan kehidupan sehari-hari warga inilah pilihan terhadap seorang pemimpin sering kali bersinggungan langsung dengan hubungan kekerabatan, kedekatan sosial, pengaruh tokoh masyarakat, hingga kepentingan ekonomi.
Karena itu, pemilihan keuchik bukan sekadar proses memilih pemimpin gampong. Ia juga menjadi bagian penting dari praktik demokrasi lokal yang membutuhkan tata kelola, kepastian aturan, transparansi, dan mekanisme pengawasan yang memadai.
Di Aceh, tata cara pemilihan dan pemberhentian keuchik antara lain diatur melalui Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2009. Qanun tersebut secara khusus mengatur pengawasan pemilihan keuchik. Pada Pasal 38, pengawasan dilakukan oleh camat dan imum mukim yang bertugas mengawasi seluruh tahapan, menerima laporan pelanggaran, menyelesaikan sengketa atau keberatan, serta menindaklanjuti pelanggaran sesuai sifatnya.
Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa pemilihan keuchik memiliki rezim pengaturan tersendiri. Karena itu, pembahasan mengenai keterlibatan Bawaslu dalam pengawasan pemilihan keuchik perlu ditempatkan secara proporsional agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan.
Batas kewenangan
Dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, tugas Bawaslu diarahkan pada pengawasan penyelenggaraan pemilu, termasuk melakukan pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran pemilu serta sengketa proses pemilu.
Dengan konstruksi tersebut, kewenangan Bawaslu tidak serta-merta dapat diperluas untuk mengawasi seluruh proses pemilihan keuchik. Bawaslu tidak dapat mengambil alih kewenangan panitia pemilihan keuchik, pemerintah kabupaten/kota, camat, imum mukim, atau lembaga lain yang telah diberikan mandat oleh peraturan.
Namun, keterbatasan kewenangan tersebut tidak berarti kapasitas Bawaslu tidak memiliki relevansi bagi penguatan demokrasi di tingkat gampong.
Bawaslu memiliki pengalaman dalam pemetaan kerawanan, pencegahan politik uang, pendidikan pengawasan partisipatif, deteksi dini konflik, penguatan mekanisme pelaporan, serta koordinasi antarlembaga. Pengetahuan dan pengalaman tersebut dapat menjadi sumber pembelajaran bagi penguatan pengawasan pemilihan keuchik, sepanjang diterapkan melalui mekanisme yang memiliki dasar hukum dan tidak menggeser kewenangan lembaga yang telah ditentukan oleh qanun.
Dalam konteks itu, peran Bawaslu lebih tepat diletakkan sebagai mitra strategis dalam penguatan kapasitas dan pencegahan, bukan sebagai pengawas formal yang mengambil alih kewenangan dalam pemilihan keuchik.
Pengawasan kolaboratif
Salah satu pendekatan yang dapat dikembangkan adalah pengawasan preventif. Pengawasan ini tidak menunggu pelanggaran terjadi, tetapi berusaha mengidentifikasi potensi masalah sejak awal.
Pemetaan kerawanan dapat menjadi langkah pertama. Indikatornya antara lain potensi politik uang, netralitas aparatur, konflik antarpeserta dan pendukung, persoalan data pemilih, pencalonan, kampanye, penggunaan fasilitas publik, pemungutan dan penghitungan suara, keamanan, hingga potensi sengketa hasil.
Pemetaan tersebut bukan untuk memberikan stigma kepada gampong tertentu, melainkan untuk menentukan prioritas pencegahan berdasarkan potensi risiko dan dampaknya.
Langkah berikutnya adalah memperkuat pencegahan politik uang dan konflik. Upaya tersebut dapat dilakukan melalui pendidikan politik masyarakat, komitmen calon dan pendukung, pengawasan partisipatif, pemeliharaan netralitas aparatur, serta deteksi dini terhadap potensi konflik.
Pengawasan partisipatif juga perlu diperkuat. Masyarakat gampong bukan hanya menjadi pemilih, tetapi dapat menjadi bagian dari sistem pencegahan. Pendidikan pengawasan, jejaring masyarakat, mekanisme pelaporan, pemanfaatan media digital, dan pelibatan tokoh masyarakat dapat dikembangkan sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.
Dalam kerangka ini, Bawaslu dapat berbagi pengetahuan dan pengalaman pengawasan tanpa mengambil alih kewenangan lembaga yang secara hukum bertanggung jawab terhadap pemilihan keuchik.
Yang tidak kalah penting adalah membangun koordinasi dan deteksi dini antarpemangku kepentingan. Potensi pelanggaran dan konflik akan lebih mudah dicegah apabila informasi dan komunikasi antarlembaga berjalan sejak awal, bukan setelah persoalan berkembang menjadi sengketa atau konflik terbuka.
Karena itu, kolaborasi antara Bawaslu, pemerintah kabupaten/kota, camat, imum mukim, panitia pemilihan keuchik, serta unsur masyarakat perlu dibangun berdasarkan pembagian kewenangan yang jelas.
Pada akhirnya, persoalan utama bukan apakah Bawaslu harus mengambil alih pengawasan pemilihan keuchik, melainkan bagaimana kapasitas pengawasan yang dimiliki Bawaslu dapat berkontribusi terhadap penguatan demokrasi gampong tanpa melampaui mandat hukum.
Pemilihan keuchik membutuhkan pengawasan yang dekat dengan masyarakat, tetapi sekaligus memiliki perspektif pencegahan yang kuat. Di sinilah ruang kolaborasi dapat dibangun: kewenangan tetap berada pada lembaga yang ditentukan oleh aturan, sementara pengetahuan, pengalaman, dan metode pengawasan dapat dibagikan untuk memperkuat kualitas demokrasi lokal.
Dengan pendekatan tersebut, pengawasan pemilihan keuchik tidak berhenti pada penanganan pelanggaran setelah terjadi, tetapi bergerak menuju sistem yang lebih preventif, partisipatif, kolaboratif, dan berbasis kerawanan.[]
Mahlil, staf analis hukum Panwaslih/Bawaslu Kota Lhokseumawe.











