Byklik.com | Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan internasional penjualan phishing tools yang digunakan untuk mendukung kejahatan siber berupa akses ilegal.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, penyidik mengamankan dua tersangka berinisial GWL dan FYT beserta barang bukti serta aset hasil kejahatan senilai Rp4,5 miliar.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Dr. Himawan Bayu Aji, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari temuan situs wellstore yang diduga memperjualbelikan perangkat lunak untuk aktivitas phishing.
“Situs wellstore tersebut terindikasi memperjualbelikan script atau phishing tools, yaitu perangkat lunak yang dirancang untuk memfasilitasi perbuatan ilegal akses. Dari hasil pendalaman, penyidik menemukan tautan akun aplikasi pesan Telegram yang menggunakan bot sebagai media komunikasi jual-beli dan pengiriman script,” ujar Himawan dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu, 22 April 2026.
Menurut dia, tersangka GWL telah mengembangkan phishing tools sejak 2017 sebelum mulai memproduksi dan mendistribusikannya pada 2018 melalui sejumlah situs.
“Tersangka GWL sejak tahun 2017 telah memproduksi dan melakukan penyempurnaan phishing tools sebelum menjual dan mendistribusikannya pada tahun 2018. Dalam melakukan penjualan tools, tersangka GWL membuat website wellstore.com pada 2018, wellstore, dan wellsoft pada 2020. Ketiga website ini terhubung dengan akun Telegram sebagai media komunikasi dan sarana pengiriman script kepada pembeli,” jelasnya.
Sementara itu, Wakabareskrim Polri Irjen Pol. Nunung Syaifuddin menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil patroli siber yang dilakukan jajarannya.
“Berdasarkan hasil penyelidikan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, perkara ini berawal dari patroli siber yang menemukan situs wellstore yang memperjualbelikan phishing tools. Dalam proses pendalaman, penyidik melakukan undercover buy menggunakan aset kripto dan memastikan perangkat lunak tersebut digunakan untuk aktivitas phishing atau akses ilegal,” katanya.
Dari hasil pengembangan, polisi berhasil mengungkap jaringan penjualan phishing tools berskala internasional dengan jumlah korban yang besar.
“Penyidik mengidentifikasi 2.440 pembeli dalam periode 2019 hingga 2024 serta sekitar 34.000 korban secara global. Dua tersangka berinisial GWL dan FYT juga telah diamankan di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, dan telah ditetapkan sebagai tersangka,” ungkapnya.
Keduanya telah ditahan sejak 9 April 2026 di Rumah Tahanan Bareskrim Polri. Selain itu, penyidik juga menyita aset hasil kejahatan dengan nilai mencapai Rp4,5 miliar.
“Dari perbuatan tersangka ini, kerugian global diperkirakan mencapai 20 juta dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp350 miliar,” tambahnya.
Irjen Nunung menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam melindungi ruang digital masyarakat serta memperkuat kerja sama internasional dalam pemberantasan kejahatan siber.
“Ini adalah komitmen Polri untuk melindungi masyarakat di ruang siber, memutus rantai ekosistem kejahatan digital, serta memperkuat kerja sama internasional termasuk dengan mitra seperti FBI,” tegasnya.
Polri memastikan akan terus meningkatkan patroli siber dan penegakan hukum guna mengantisipasi perkembangan kejahatan siber lintas negara yang semakin kompleks.***











