Byklik.com | Banda Aceh – Pemerintah Kota Banda Aceh berharap pemerintah pusat memberikan fleksibilitas terhadap persyaratan lahan pembangunan Gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP). Kelonggaran aturan tersebut dinilai penting agar pembentukan dan operasional koperasi di seluruh kampung dapat berjalan lebih cepat.
Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, mengatakan keterbatasan lahan menjadi kendala utama dalam pembangunan gerai KDMP di kawasan perkotaan. Sejumlah kampung di Banda Aceh hingga kini belum memiliki lahan yang memenuhi ketentuan yang ditetapkan pemerintah.
Menurut Illiza, seluruh kampung di Banda Aceh sebenarnya telah menuntaskan berbagai tahapan awal, mulai dari proses perizinan hingga pemenuhan persyaratan administrasi untuk mendukung pembentukan Koperasi Merah Putih.
“Untuk proses awalnya sudah selesai di seluruh 90 kampung. Namun, yang siap dibangun masih terbatas karena persoalan ketersediaan lahan,” kata Illiza, Kamis, 11 Juni 2026.
Ia menjelaskan, hingga saat ini gerai KDMP baru berdiri di 11 kampung. Sementara itu, delapan gerai lainnya masih berada dalam tahap pembangunan.
“Persoalan terbesar yang kami hadapi saat ini memang terkait lahan. Banyak kampung yang belum memiliki area sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Menurut Illiza, syarat luas lahan minimal 1.000 meter persegi yang ditetapkan pemerintah cukup sulit dipenuhi oleh sebagian kampung di Banda Aceh yang memiliki keterbatasan ruang.
Karena itu, Pemerintah Kota Banda Aceh berharap pemerintah pusat dapat meninjau kembali aturan tersebut dan memberikan ruang bagi daerah untuk memanfaatkan aset yang telah tersedia.
“Mudah-mudahan ada perubahan aturan. Bukan berarti lahannya tidak ada, tetapi mungkin bisa memanfaatkan aset yang sudah tersedia sehingga seluruh kampung dapat segera mengoperasikan koperasi,” katanya.
Pemerintah kota juga mengusulkan agar kampung dapat menggunakan aset desa maupun bangunan yang belum dimanfaatkan secara optimal sebagai lokasi Gerai Koperasi Merah Putih.
Menurut Illiza, pemanfaatan aset yang sudah ada dapat menjadi solusi efektif untuk mempercepat kehadiran gerai koperasi di seluruh kampung tanpa harus menunggu penyediaan lahan baru yang memenuhi ketentuan.
“Jika aset yang ada dapat digunakan, proses pembangunan dan operasional koperasi tentu akan jauh lebih cepat sehingga manfaat ekonominya segera dirasakan masyarakat,” tuturnya.
Dengan adanya fleksibilitas aturan tersebut, Pemerintah Kota Banda Aceh optimistis target operasional Koperasi Merah Putih di seluruh kampung dapat tercapai lebih cepat serta mampu mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.











