Byklik.com | Kuala Simpang – Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang resmi memperpanjang masa transisi darurat ke pemulihan pascabencana hidrometeorologi selama 90 hari, terhitung sejak 26 Mei hingga 23 Agustus 2026. Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Bupati Aceh Tamiang Nomor 100.3.3.2/445/2026.
Perpanjangan masa transisi dilakukan menyusul masih adanya dampak bencana berupa banjir, pohon tumbang, dan tanah longsor yang memengaruhi aktivitas sosial, ekonomi, serta kehidupan masyarakat di sejumlah wilayah terdampak.
Juru Bicara Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang, Ajie Lingga, mengatakan kebijakan tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memastikan proses penanganan dan pemulihan pascabencana berjalan optimal, terukur, dan sesuai kebutuhan masyarakat.
“Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang tidak ingin proses pemulihan dilakukan secara tergesa-gesa dan hanya bersifat administratif. Perpanjangan ini merupakan langkah nyata agar masyarakat benar-benar merasakan kehadiran pemerintah sampai kondisi kembali pulih secara menyeluruh,” kata Ajie dalam keterangannya, Selasa, 26 Mei 2026.
Menurut dia, masa transisi darurat ke pemulihan tidak sekadar memperpanjang status kebencanaan, tetapi juga menjadi dasar percepatan berbagai program penanganan pascabencana. Program tersebut meliputi pemulihan infrastruktur, pemenuhan kebutuhan masyarakat terdampak, hingga pengoptimalan kembali pelayanan publik.
Ajie menyebutkan pemerintah daerah memahami masih adanya masyarakat yang menunggu proses bantuan maupun penyelesaian dampak bencana di lapangan. Oleh karena itu, proses pemulihan dilakukan secara bertahap berdasarkan hasil pendataan, verifikasi, serta skala prioritas kebutuhan masyarakat.
“Pemulihan pascabencana bukan pekerjaan yang selesai dalam hitungan hari. Ada proses pendataan, verifikasi, penyusunan kebutuhan, hingga pelaksanaan yang harus dilakukan secara hati-hati agar tepat sasaran dan tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari,” ujarnya.
Selain itu, Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang terus memperkuat koordinasi lintas sektor bersama pemerintah provinsi, pemerintah pusat, dan seluruh unsur terkait guna mempercepat proses pemulihan di wilayah terdampak.
Ajie juga mengajak masyarakat untuk menjaga semangat kebersamaan dan saling mendukung selama proses pemulihan berlangsung.
“Pemerintah hadir bukan hanya saat bencana datang, tetapi juga hadir dalam proses pemulihan hingga masyarakat kembali bangkit. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga semangat kebersamaan, saling mendukung, dan mengedepankan persatuan dalam menghadapi situasi ini,” katanya.
Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi pemerintah daerah, dampak bencana hidrometeorologi di Aceh Tamiang masih menimbulkan gangguan signifikan terhadap kehidupan masyarakat. Kondisi tersebut menjadi dasar perlunya perpanjangan masa transisi darurat ke pemulihan guna mendukung percepatan penanganan dan pemulihan secara menyeluruh. ***











