Byklik.com | Lhokseumawe – Pemerintah Kota Lhokseumawe menetapkan kewajiban shalat subuh berjamaah sebagai salah satu syarat khusus bagi bakal calon keuchik dalam pelaksanaan Pemilihan Keuchik Langsung Serentak (Pilchiksung) Tahun 2026.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Wali Kota Lhokseumawe Nomor 100.3.3.3-361 Tahun 2026 tentang Penetapan dan Penerapan Syarat Shalat Subuh Berjamaah bagi Bakal Calon Keuchik Gampong sebagai syarat khusus pada pelaksanaan Pemilihan Keuchik Serentak di wilayah Kota Lhokseumawe.
Juru Bicara Pemerintah Kota Lhokseumawe, Taruna Putra Satya, mengatakan kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya penguatan implementasi Syariat Islam dalam proses demokrasi di tingkat gampong.
“Keuchik bukan hanya pemimpin administratif di gampong, tetapi juga figur teladan di tengah masyarakat. Karena itu, Pemerintah Kota Lhokseumawe memandang penting adanya indikator kedisiplinan ibadah dan komitmen terhadap nilai-nilai keislaman,” ujar Taruna dalam keterangannya, Selasa, 26 Mei 2026.
Taruna yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian Kota Lhokseumawe menjelaskan, pelaksanaan shalat subuh berjamaah wajib dilakukan di masjid atau meunasah dan dibuktikan melalui surat keterangan dari imam masjid maupun imeum meunasah.
Selain itu, Panitia Pemilihan Keuchik (P2K) tingkat gampong diwajibkan melakukan verifikasi dan validasi terhadap pemenuhan syarat tersebut.
“Bakal calon keuchik yang tidak memenuhi ketentuan wajib shalat subuh berjamaah dinyatakan tidak memenuhi syarat khusus administrasi pencalonan,” katanya.
Di sisi lain, Pemerintah Kota Lhokseumawe juga telah menetapkan tahapan pelaksanaan Pemilihan Keuchik Serentak Tahun 2026. Tahapan persiapan berlangsung mulai 12 Mei hingga 25 Juni 2026. Tahapan ini meliputi pembentukan Panitia Pemilihan Keuchik gampong, penyusunan daftar pemilih tetap (DPT), serta pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) gampong.
Selanjutnya, tahapan pencalonan dijadwalkan berlangsung pada 26 Juni hingga 25 Agustus 2026. Tahapan tersebut mencakup proses penyaringan bakal calon keuchik hingga penetapan calon keuchik.
Memasuki tahapan pra-pemilihan pada 26 Agustus sampai 18 September 2026, panitia akan melaksanakan pengundian dan penetapan nomor urut serta tanda gambar calon, pengadaan perlengkapan tempat pemungutan suara (TPS), pelaksanaan kampanye calon keuchik, hingga penetapan tanggal pemilihan.
Sementara itu, pemungutan suara Pilchiksung dijadwalkan berlangsung pada 20 September 2026 dan dilanjutkan dengan penetapan keuchik terpilih. Adapun pelantikan keuchik terpilih dijadwalkan pada 6 Oktober 2026.
Pemerintah Kota Lhokseumawe mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung pelaksanaan Pemilihan Keuchik Langsung Serentak agar berjalan damai, tertib, dan bermartabat sesuai dengan nilai-nilai Syariat Islam serta kearifan lokal Aceh.***











