ByKlik.com | Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Hinca Pandjaitan meminta Kejaksaan Agung menghentikan kasus dari seorang guru honorer SD di Kabupaten Muaro Jambi, Tri Wulansari, usai ditetapkan menjadi tersangka kekerasan anak.
Ia mengatakan kasus tersebut merupakan bukti kriminalisasi yang tidak sesuai dengan Undang-Undang KUHP yang baru. Ia menambahkan selain ditetapkan sebagai tersangka, ibu guru Tri Wulansari juga diwajibkan lapor dengan menempuh jarak sejauh 80 kilometer.
“Kami meminta Kejaksaan Agung untuk segera menghentikan perkara ini karena memang tidak sesuai dengan pasal 36 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang baru saja berlaku,” imbuhnya saat rapat kerja dengan Jaksa Agung di Komplek Parlemen, Selasa (20/1/2026).
Sebelumnya Komisi III menerima audiensi dari seorang guru honorer SD di Kabupaten Muaro Jambi, Tri Wulansari, usai ditetapkan menjadi tersangka kekerasan anak. Wulansari berharap Komisi III DPR membantu penyelesaian kasusnya.
Wulansari mengatakan kejadian itu terjadi pada 8 Januari 2025 di lapangan sekolah. Saat itu seluruh siswa kelas 1 hingga kelas 6 dikumpulkan. Dia pun mendapati empat siswa kelas 6 dengan rambut diwarnai. Padahal, sebelumnya mereka telah diingatkan agar menghitamkan rambut sebelum masuk semester baru.
Dia mengatakan tiga anak kooperatif saat rambut mereka dipotong. Namun, terdapat satu siswa yang memberontak. Dia menegaskan tak ada kejadian berdarah atau yang menyebabkan siswa tersebut terluka. Wulansari juga mengatakan siswa tersebut tetap mengikuti pelajaran hingga pulang sekolah seperti biasa.
Namun, dia mengatakan sepulang sekolah, orang tua siswa mendatangi rumahnya dengan emosi. Wulansari mengaku sempat mendapat ancaman dari orang tua siswa tersebut.
Keesokan harinya, kata dia, pihak sekolah berupaya memediasi. Namun, orang tua siswa menolak dan memilih menempuh jalur hukum. Laporan di Polsek Kumpeh dan berlanjut ke Polres Muaro Jambi. Berbagai upaya mediasi dilakukan, namun, seluruh upaya tersebut tidak membuahkan kesepakatan. Dia mengatakan pada 28 Mei 2025, dirinya pun ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan saat ini pihaknya belum menerima berkas perkara tersebut, namun ia mengatakan apabila sudah menerima Kejaksaan Agung akan segera menghentikan perkara ini. “Kami akan menghentikan perkara itu jika berkasnya sudah masuk di Kejaksaan,” imbuhnya











