Byklik.com | Jakarta – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) melakukan audiensi dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) guna memperkuat kerja sama kelembagaan dalam penanganan pelanggaran pemilu.
Pertemuan yang berlangsung di Gedung Kejagung, Senin, 13 April 2026, tersebut difokuskan pada peningkatan efektivitas penegakan hukum pemilu melalui sinergi antarlembaga.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menegaskan pentingnya kesamaan persepsi dalam memahami regulasi kepemiluan, khususnya dalam penanganan tindak pidana pemilu yang melibatkan berbagai institusi.
“Kesamaan persepsi sangat penting agar tidak terjadi perbedaan penafsiran dalam penanganan perkara,” ujarnya.
Menurutnya, kolaborasi antara Bawaslu dan Kejagung menjadi kunci untuk memastikan proses penanganan pelanggaran berjalan lebih cepat, tepat, dan akuntabel.
Dalam audiensi tersebut, turut dibahas keberlanjutan kerja sama yang telah terjalin melalui Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama. Nota Kesepahaman terkait dukungan pelaksanaan tugas dan fungsi Bawaslu akan berakhir pada Agustus 2026, sementara kerja sama dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) telah berakhir pada Desember 2025.
Pembahasan ini menjadi bagian dari upaya memperbarui kesepakatan serta memperkuat mekanisme koordinasi antarlembaga ke depan.
Bawaslu menilai sinergi dengan aparat penegak hukum, termasuk Kejagung, sangat penting dalam menjaga integritas pemilu serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.
Audiensi tersebut juga dihadiri Anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda, Puadi, dan Totok Hariyono, serta Deputi Bidang Dukungan Teknis Yusti Erlina.
Penguatan kerja sama ini diharapkan mampu mendorong penanganan pelanggaran pemilu yang lebih efektif sekaligus menjamin pelaksanaan pemilu yang jujur, adil, dan berintegritas.











