Headline

BNN Bongkar Laboratorium Rahasia Narkotika Jaringan Internasional di Jakarta Selatan

Bambang Iskandar Martin
×

BNN Bongkar Laboratorium Rahasia Narkotika Jaringan Internasional di Jakarta Selatan

Sebarkan artikel ini
BNN Bongkar Laboratorium Rahasia Narkotika Jaringan Internasional di Jakarta Selatan. (Foto: Biro Humas dan Protokol BNN)

Byklik.com | Jakarta – Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan berhasil membongkar keberadaan clandestine laboratory narkotika jaringan internasional yang memproduksi cairan vape mengandung narkotika golongan II jenis etomidate. Pengungkapan dilakukan di sebuah unit apartemen Sudirman Tower Condominium, Jakarta Selatan, pada Jumat, 16 Januari 2026.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua warga negara asing (WNA) berinisial TK dan MK. Keduanya diduga terlibat dalam peracikan cairan vape mengandung zat narkotika yang rencananya akan diedarkan di Indonesia.

Direktur Psikotropika dan Prekursor Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI, Aldrin MP Hutabarat, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan dan pengembangan oleh Tim Gabungan BNN dan Bea Cukai.

“Pada Kamis, 15 Januari 2026 sekitar pukul 16.20 WIB, tim mulai melakukan pemantauan intensif terhadap aktivitas mencurigakan di wilayah DKI Jakarta,” ujar Aldrin kepada awak media.

Berdasarkan hasil surveillance, sekitar pukul 14.30 WIB, petugas mencurigai seorang WNA yang membawa satu koper dan tas ransel berisi sekitar 3.000 cartridge vape kosong dari Bandara Soekarno-Hatta menuju sebuah apartemen di Jakarta Selatan. Temuan tersebut mengarah pada pengungkapan laboratorium narkotika terselubung di lokasi tersebut.

Baca Juga  Aksi Free Palestina Menggema di Banda Aceh

Lebih lanjut Aldrin menyampaikan, dari keterangan awal TK, yang bersangkutan mengaku diperintahkan oleh seseorang berinisial AD dan dibekali uang operasional sebesar Rp6.390.000 untuk perjalanan ke Indonesia. TK bersama MK diduga meracik cairan etomidate yang kemudian dimasukkan ke dalam cartridge rokok elektrik.

“Di tempat kejadian perkara, petugas menemukan satu botol besar berisi cairan bening yang diduga mengandung etomidate. Cairan tersebut disimpan di bawah lemari wastafel dan dipindahkan ke dalam botol kaca berkapasitas enam liter bertuliskan Baron Philippe de Rothschild Mouton, dengan total isi mencapai 4.919,5 mililiter,” ungkap Aldrin.

Selain barang bukti narkotika, Tim Gabungan juga mengamankan sejumlah barang nonnarkotika, di antaranya 3.000 cartridge tank rokok elektrik, 3.000 penutup cartridge, satu botol tetes plastik warna hitam, satu corong plastik, serta uang tunai yang diduga digunakan untuk operasional. Uang tunai milik TK berjumlah Rp6.390.000 dan 371 ringgit Malaysia, sedangkan uang tunai milik MK sebesar Rp3.542.000. Petugas turut menyita satu koper, tiga unit telepon genggam, dua tiket penerbangan, serta satu lembar bukti sewa apartemen yang dipesan melalui aplikasi daring.

Baca Juga  BNN RI Bongkar Laboratorium Gelap Tembakau Sintetis di Tangerang

Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal VII angka 55 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal subsider sesuai ketentuan KUHP terbaru. Ancaman pidana maksimal berupa hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.

Melalui pengungkapan kasus ini, BNN menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat sinergi lintas sektor dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika, khususnya jaringan internasional yang memanfaatkan modus baru seperti cairan vape.

BNN juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan informasi terkait penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika melalui call center BNN 184 atau kepada aparat penegak hukum terdekat.***