Berita UtamaHeadlineNasional

DPR Soroti TNI Awasi Pajak, Jangan Sampai Rakyat Ketakutan

Avatar
×

DPR Soroti TNI Awasi Pajak, Jangan Sampai Rakyat Ketakutan

Sebarkan artikel ini
Anggota Komisi I DPR RI Sarifah Ainun Jariyah. [Foto: DPR RI/Arief/Andri]

Byklik.com | Jakarta – Anggota Komisi I DPR RI Sarifah Ainun Jariyah mendesak pemerintah mengkaji secara matang dan komprehensif rencana pelibatan personel TNI dan Polri dalam pengawasan kepatuhan perpajakan. Menurutnya, kebijakan yang menyangkut institusi pertahanan dan keamanan negara tidak boleh diputuskan secara terburu-buru.

Sarifah mengatakan hingga kini Komisi I DPR RI selaku mitra kerja TNI belum menerima penjelasan resmi dari pemerintah mengenai rencana pelibatan aparat militer hingga tingkat desa tersebut.

“Kebijakan yang menyangkut institusi pertahanan dan keamanan negara tidak boleh diputuskan secara terburu-buru. Diperlukan kajian komprehensif dan komunikasi publik yang memadai. Sejauh ini, kami di Komisi I belum memperoleh penjelasan resmi, dan di internal TNI sendiri belum terlihat ada pembahasan yang mengarah ke sana,” ujar Sarifah dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa, 21 Juli 2026.

Politikus Fraksi PDI Perjuangan itu juga menyoroti aspek legalitas penugasan. Menurutnya, apabila pemerintah berencana melibatkan personel TNI secara luas dalam urusan perpajakan sipil, kebijakan tersebut harus memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak cukup hanya berlandaskan surat edaran atau kebijakan administratif.

Baca Juga  Satgas Yonif 113/JS Tebar Damai di Intan Jaya

“TNI adalah alat pertahanan negara. Setiap penugasan di luar fungsi utamanya harus memiliki dasar hukum dan kebijakan yang jelas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tidak cukup hanya didasarkan pada surat edaran kementerian atau dirjen,” tegasnya.

Selain aspek hukum, Sarifah mengingatkan pemerintah agar mempertimbangkan dampak sosial dan psikologis terhadap masyarakat. Ia menilai kehadiran aparat keamanan dalam pengawasan perpajakan berpotensi menimbulkan kesan intimidatif.

“Jangan sampai kehadiran aparat TNI maupun Polri dalam pengawasan perpajakan justru menimbulkan rasa takut di tengah masyarakat atau menciptakan persepsi bahwa negara menggunakan pendekatan koersif. Kepatuhan pajak semestinya dibangun melalui kepercayaan, bukan rasa cemas,” katanya.

Baca Juga  Pengusaha Lhokseumawe Laporkan Anggota DPR RI atas Dugaan Penipuan Tanah

Sarifah menambahkan peningkatan penerimaan negara akan lebih efektif jika dibangun melalui kepercayaan publik. Menurutnya, masyarakat Indonesia memiliki semangat untuk berkontribusi kepada negara selama pengelolaan pajak dilakukan secara transparan, benar, dan akuntabel.

Pernyataan tersebut merupakan respons atas terbitnya Surat Edaran Direktorat Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak. Dalam aturan itu, Direktorat Jenderal Pajak berencana memperluas pengawasan kewilayahan hingga tingkat desa dengan melibatkan Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan Bintara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas).

Rencana tersebut memicu sorotan dari publik dan kalangan legislatif karena dinilai berpotensi mengaburkan tugas pokok aparat pertahanan dan keamanan dalam ranah sipil. Direktorat Jenderal Pajak kemudian menegaskan bahwa keterlibatan TNI dan Polri hanya sebatas pendampingan operasional di wilayah, bukan untuk mencari maupun mengumpulkan data perpajakan masyarakat secara langsung.