Byklik.com | Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga pejabat pajak dan dua pihak swasta sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan terkait pengaturan pemeriksaan pajak di KPP Madya Jakarta Utara.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, para tersangka terdiri dari tiga pejabat pajak aktif dan dua pihak swasta. Mereka adalah DWB selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara, AGS Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi, ASB anggota Tim Penilai, serta ABD konsultan pajak dan EY staf wajib pajak PT WP.
“Ketiganya diduga menerima suap, sementara dua lainnya berperan sebagai pemberi,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu, 11 Januari 2026.
Menurut KPK, DWB, AGS, dan ASB disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena menerima suap dalam proses pemeriksaan pajak. Perkara ini mencakup periode 2021 hingga 2026, menunjukkan praktik yang diduga berlangsung sistematis dan berulang.
Sementara itu, ABD dan EY dijerat sebagai pemberi suap berdasarkan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Tipikor.
KPK langsung menahan kelima tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 11 hingga 30 Januari 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Kasus ini merupakan OTT pertama KPK sepanjang tahun 2026. Dalam operasi yang berlangsung pada 9–10 Januari 2026 tersebut, KPK mengamankan delapan orang.
Sebelumnya, KPK menyatakan OTT ini berkaitan dengan dugaan pengaturan kewajiban pajak di sektor pertambangan, sektor yang selama ini dikenal rawan kebocoran penerimaan negara.











