Byklik.com | Jakarta – Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya membongkar praktik perdagangan pakaian bekas impor ilegal (balpres) di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur. Dalam operasi tersebut, polisi menyita 207 bal pakaian bekas yang diduga masuk ke Indonesia secara ilegal.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Edy Suranta Sitepu, mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam mendukung kebijakan pemerintah terkait penertiban pakaian bekas impor yang dinilai dapat mengganggu pasar domestik.
“Penindakan ini bagian dari upaya penegakan hukum di bidang perdagangan dan TPPU. Barang bukti serta para saksi sudah kami amankan, dan penyidik akan melanjutkan gelar perkara untuk memberikan kepastian hukum,” ujar Edy, Sabtu, 15 November 2025.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menambahkan bahwa langkah kepolisian ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto.Presiden sebelumnya meminta agar penertiban tetap memperhatikan keberlangsungan pelaku UMKM, termasuk pedagang thrifting. Menteri UMKM Maman Abdurrahman juga menekankan pentingnya menyediakan produk substitusi bagi pasar barang bekas.
“Saat melakukan penindakan pembatasan terhadap barang-barang bekas, arahan Pak Presiden adalah memikirkan substitusi produk,” ujar Budi.
Instruksi tersebut turut diperkuat oleh perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang memastikan Polri akan terus konsisten menindak penyelundupan pakaian bekas impor.
“Saya sudah instruksikan kepada jajaran untuk dilakukan pemeriksaan. Siapa pun yang terlibat penyelundupan akan ditindak tegas,” tegas Kapolri.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat pada 12 November 2025 mengenai sebuah truk engkel bermuatan pakaian bekas di kawasan Duren Sawit. Tim Subdit I Indag Ditreskrimsus segera bergerak dan menemukan 23 bal pakaian bekas impor di dalam truk tersebut. Sopir berinisial D langsung diamankan.
Dari pemeriksaan awal, penyidik menelusuri aliran barang hingga ke Pasar Senen, Jakarta Pusat, dan mengamankan I, koordinator penerima balpres. Pengembangan kasus kemudian membawa polisi ke Padalarang, Bandung Barat. Di lokasi tersebut, tim mengamankan dua truk engkel, tiga mobil boks, satu unit Avanza, serta tujuh sopir dan kenek yang mengangkut 184 bal pakaian bekas impor lainnya.
Seluruh barang bukti dan saksi kini berada di Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lanjutan. Polisi menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan pelayanan publik dengan memberikan rasa aman serta melindungi perekonomian nasional dari praktik perdagangan ilegal.***












