Byklik.com | Jakarta – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) menggagalkan upaya penyelundupan 3.371,4 kilogram atau sekitar 3,37 ton ganja yang diduga berasal dari Thailand melalui Pelabuhan Internasional Tanjung Priok, Jakarta.
Dalam operasi gabungan tersebut, pelaku diduga menggunakan modus penyamaran (false concealment) dengan menyembunyikan narkotika golongan I di dalam koper (travel luggage) dan gulungan matras lateks (latex mattress) untuk mengelabui petugas.
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil operasi bersama Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur I, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Barat, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jakarta, Bea Cukai Gresik, Bea Cukai Purwakarta, Bea Cukai Cikarang, serta BNN.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama, mengatakan jaringan penyelundupan narkotika terus mengembangkan berbagai modus untuk menghindari pengawasan aparat. Karena itu, menurutnya, penguatan pengawasan, pemanfaatan teknologi, serta sinergi antarlembaga menjadi faktor penting dalam mencegah masuknya narkotika ke Indonesia.
“Pelaku penyelundupan narkotika terus mencari berbagai modus untuk menghindari pengawasan petugas. Melalui pemanfaatan teknologi, analisis risiko, dan sinergi dengan aparat penegak hukum, Bea Cukai bersama BNN berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika dalam jumlah besar sebelum mencapai masyarakat,” ujar Djaka dalam keterangan resmi, Kamis, 2 Juli 2026.
Kasus tersebut bermula dari hasil analisis tim gabungan Bea Cukai dan BNN terhadap sebuah kontainer asal Thailand yang tiba di Pelabuhan Tanjung Priok pada 29 Juni 2026. Kontainer tersebut diberitahukan berisi tumpukan koper.
Tim kemudian melakukan pengawasan (surveillance) terhadap proses pengeluaran barang dari tempat penimbunan sementara hingga pembongkaran di gudang tujuan. Saat pemeriksaan, petugas menemukan bungkusan yang disembunyikan di dalam sebagian koper dan dibungkus menggunakan aluminium foil serta plastik.
Berdasarkan temuan tersebut, tim gabungan melakukan pendalaman terhadap pola impor dan menemukan pengiriman lain dengan karakteristik serupa. Barang tersebut diberitahukan sebagai matras lateks dan juga berasal dari Thailand.
Petugas kemudian melaksanakan controlled delivery untuk memantau pergerakan barang hingga tujuan akhir. Hasil pemantauan menunjukkan muatan akan dikirim ke wilayah Gresik, Jawa Timur, dan sekitarnya.
Pada Rabu, 1 Juli 2026, tim gabungan menghentikan empat truk pengangkut, terdiri atas tiga truk wing box di Gresik dan satu truk wing box di Purwakarta, Jawa Barat, untuk dilakukan pemeriksaan.
Dari hasil pembongkaran seluruh muatan, petugas menemukan barang bukti berupa ganja dengan berat total 3.371,4 kilogram. Barang bukti yang disembunyikan di dalam koper memiliki berat sekitar 1.605 kilogram, sedangkan yang disembunyikan di dalam matras lateks mencapai sekitar 1.766,4 kilogram.
Seluruh barang bukti telah diamankan. Aparat juga masih memeriksa sejumlah pihak guna mengungkap jaringan penyelundupan narkotika internasional yang diduga berada di balik kegiatan impor tersebut.
Berdasarkan estimasi Bea Cukai dan BNN, pengungkapan kasus ini diperkirakan dapat mencegah penyalahgunaan narkotika terhadap sekitar 10,1 juta jiwa serta menghindarkan potensi biaya rehabilitasi senilai sekitar Rp4,585 triliun.
Djaka menegaskan Bea Cukai akan terus memperketat pengawasan terhadap arus barang dari luar negeri guna mencegah masuknya narkotika dan barang ilegal lainnya ke Indonesia.
“Setiap upaya penyelundupan narkotika yang berhasil kami hentikan berarti ada masyarakat yang terlindungi. Bea Cukai akan terus bekerja sama dengan seluruh pemangku kepentingan agar Indonesia semakin terlindungi dari ancaman peredaran gelap narkotika,” katanya.
Hingga berita ini diturunkan, aparat masih melakukan pengembangan penyelidikan untuk mengungkap pelaku serta jaringan internasional yang terlibat dalam kasus tersebut.***











