Hukum & Kriminal

Jejak Sabu 80,5 Kilogram yang Berakhir di Tungku Polda Aceh

Avatar
×

Jejak Sabu 80,5 Kilogram yang Berakhir di Tungku Polda Aceh

Sebarkan artikel ini
Petugas memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan selama tiga bulan terakhir, termasuk sabu seberat 80,5 kilogram asal Thailand
Petugas memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan selama tiga bulan terakhir, termasuk sabu seberat 80,5 kilogram asal Thailand, Senin (6/10/2025). đź“·: Dok. Polda Aceh

ByKlik.com | Banda Aceh — Polda Aceh memusnahkan berbagai jenis narkotika hasil pengungkapan selama tiga bulan terakhir, dengan barang bukti utama berupa 80,5 kilogram sabu yang diketahui berasal dari Thailand dan direncanakan untuk diedarkan ke wilayah Sumatera Utara.

Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Aceh, Kombes Pol. Shobarmen, mengungkapkan detail pengungkapan tersebut saat kegiatan pemusnahan barang bukti di Mapolda Aceh, Senin (6/10/2025).

“Barang bukti narkotika jenis sabu yang kita musnahkan hari ini merupakan hasil pengungkapan selama tiga bulan terakhir. Sabu ini berasal dari Thailand dan akan dibawa oleh pelaku ke Sumatera Utara,” ujar Kombes Shobarmen.

Selain 80,5 kg sabu, Polda Aceh juga memusnahkan barang bukti lain, yaitu 1,3 ton ganja dan 1 kilogram kokain. Seluruh barang bukti tersebut merupakan hasil kerja sama kolaboratif antara Ditresnarkoba Polda Aceh, BNNP Aceh, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Polresta Banda Aceh, Polres Aceh Timur, Polres Gayo Lues, dan Polres Sabang.

Baca Juga  Angka Kecelakaan Mudik Lebaran 2025 Lebih Rendah

Seluruh barang bukti dimusnahkan dalam tungku dengan cara dibakar, dilebur, dan diurai secara kimiawi, sehingga tidak dapat digunakan kembali.

Baca juga: Tiga Bulan Operasi, Polda Aceh Bongkar Peredaran Narkoba Skala Besar

Pemusnahan ini, jelas Shobarmen, dilakukan sesuai dengan amanat Pasal 91 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mewajibkan agar setiap barang bukti hasil tindak pidana narkotika segera dimusnahkan untuk mencegah penyalahgunaan kembali.

Dalam kesempatan tersebut, Shobarmen kembali menegaskan betapa nyatanya ancaman narkoba terhadap bangsa Indonesia. Ia menekankan perlunya upaya pencegahan dan pemberantasan yang konsisten dan berkesinambungan, sejalan dengan kebijakan Presiden Republik Indonesia yang tertuang dalam Asta Cita tentang pemberantasan narkoba.

Baca Juga  Polres Jayapura Tangkap Residivis Pencuri Rp500 Juta di RM Barikli

“Seluruh stakeholder di Aceh harus bekerja sama tanpa mengenal lelah untuk memberantas perdagangan gelap dan penyalahgunaan narkoba. Ancaman ini nyata dan menjadi tanggung jawab kita bersama,” tegasnya.

Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut turut dihadiri oleh Kapolda Aceh Irjen Pol. Marzuki Ali Basyah, perwakilan Komisi III DPR RI, serta unsur Forkopimda Aceh. Shobarmen juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan aktif dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika di Provinsi Aceh. []

Example 120x600