Hukum & Kriminal

Bea Cukai Lhokseumawe Tetapkan Lima Moge yang Disita sebagai Barang Dikuasai Negara

Avatar
×

Bea Cukai Lhokseumawe Tetapkan Lima Moge yang Disita sebagai Barang Dikuasai Negara

Sebarkan artikel ini
Bea Cukai Lhokseumawe resmi menetapkan lima unit motor gede (moge) berbagai merek dan dua koli suku cadang kendaraan bermotor sebagai Barang yang Dikuasai Negara (BDN)
Konferensi pers pengungkapan kasus penyelundupan barang impor ilegal, peredaran rokok ilegal, dan narkotika di Lhokseumawe, Senin (23/6/2025). đź“·: Dok. BC Lhokseumawe

ByKlik.com | Lhokseumawe — Lima unit motor gede (moge) berbagai merek dan dua koli suku cadang kendaraan bermotor kini resmi ditetapkan sebagai Barang yang Dikuasai Negara (BDN) oleh Bea Cukai Lhokseumawe.

Baca juga: Bea Cukai Gerebek Gudang Motor Mewah Ilegal di Lhokseumawe

“Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari hasil penindakan terhadap barang-barang yang diduga tidak dilengkapi dengan dokumen kepabeanan yang sah,” ungkap Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Lhokseumawe, Vicky Fadian, dalam keterangannya, Selasa (8/7/2025).

Barang-barang tersebut, yang sebelumnya merupakan barang hasil penindakan, kini telah melalui proses administrasi dan disimpan di Gudang Penindakan Bea Cukai Lhokseumawe di bawah pengawasan langsung petugas. Penetapan ini berdasarkan Keputusan Kepala Kantor Bea Cukai Lhokseumawe tertanggal 7 Juli 2025.

“Penetapan ini merupakan bagian dari proses hukum sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17 Tahun 2024. Peraturan tersebut mengatur Tata Cara Penyelesaian Barang Kena Cukai dan Barang Lainnya yang Dirampas Untuk Negara, Yang Dikuasai Negara, dan Yang Menjadi Milik Negara,” jelas Vicky.

Baca Juga  Senator Aceh Apresiasi Polres Bireuen Gagalkan Penyelundupan 6,3 Kilogram Sabu

Ia menambahkan, pihak yang merasa sebagai pemilik sah atas barang-barang tersebut diberikan waktu 30 hari sejak tanggal penetapan untuk mengajukan bukti kepemilikan dan menyelesaikan kewajiban pabean.

“Apabila dalam batas waktu yang telah ditentukan tidak ada penyelesaian, maka barang akan berubah status menjadi Barang Milik Negara (BMN) dan diproses lebih lanjut melalui mekanisme yang berlaku, seperti pelelangan, hibah, atau pemusnahan,” tegas Vicky.

Bea Cukai Lhokseumawe mengimbau masyarakat yang memiliki informasi atau merasa memiliki keterkaitan dengan barang-barang tersebut untuk segera menghubungi kantor mereka di Jalan Iskandar Muda No. 17, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, atau melalui kanal layanan resmi Bea Cukai.

Baca Juga  Bea Cukai Lhokseumawe Gagalkan Peredaran Barang Ilegal dan Ratusan Kilogram Narkotika

Langkah ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dan penataan aset hasil penindakan di bidang kepabeanan, guna menjamin akuntabilitas, transparansi, dan kepastian hukum dalam pengelolaan barang milik negara.

Barang-barang yang telah ditetapkan sebagai BDN meliputi:

  1. 1 unit Kawasaki Ninja Serpico 150 warna ungu (VIN: KG150A-A34603)
  2. 1 unit Kawasaki Ninja Serpico 150 warna hijau (VIN: KG150A-A21267)
  3. 1 unit ADV 750 warna merah biru (VIN: JH2RH10T1PK200312)
  4. 1 unit BMW R 1200 GS warna merah putih (VIN: WB10A3207GR908184)
  5. 1 unit Vespa Lambretta X-300 warna cokelat muda (VIN: MLTLSC211PT200616)
  6. 2 koli suku cadang yang berisi puluhan komponen kendaraan bermotor berbagai jenis dan merek.
Example 120x600