Headline

DPR Setujui Revisi UUPA, Pemerintah Aceh Beri Apresiasi

Bambang Iskandar Martin
×

DPR Setujui Revisi UUPA, Pemerintah Aceh Beri Apresiasi

Sebarkan artikel ini
Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah. (Foto: Humas Aceh)

Byklik.com | Banda Aceh – Pemerintah Aceh mengapresiasi keputusan DPR RI yang menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh menjadi RUU usul inisiatif DPR RI.

Keputusan tersebut disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam rapat paripurna DPR RI, Selasa, 8 September 2026.

Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem menyambut baik keputusan tersebut. Ia menilai langkah DPR RI itu menjadi momentum penting untuk memperkuat kepastian regulasi serta mendukung keberlanjutan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Aceh.

“Kami mengapresiasi keputusan DPR RI yang telah menyetujui RUU perubahan UU Pemerintahan Aceh menjadi usul inisiatif DPR. Kita berharap proses selanjutnya berjalan lancar dan kepentingan Aceh serta masyarakat Aceh dapat menjadi perhatian dalam pembahasan hingga pengesahan,” ujar Mualem, Rabu, 9 September 2026.

Mualem juga meminta seluruh pihak yang terlibat dalam proses revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) terus menjaga komunikasi dan koordinasi.

Menurutnya, Tim Pemerintah Aceh, DPR Aceh, dan Forum Bersama (Forbes) Aceh di Jakarta perlu saling bertukar pandangan serta mengutamakan kepentingan masyarakat Aceh dalam setiap tahapan pembahasan.

“Antara Tim Pemerintah Aceh dan DPR Aceh serta Forbes Aceh di Jakarta agar saling bertukar pendapat dan fokus kepada kepentingan rakyat Aceh,” katanya.

Baca Juga  Korban Banjir Aceh Tertinggi, Pemerintah Diminta Bertindak Cepat

Mualem juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak dari Aceh yang selama bertahun-tahun terlibat dalam upaya penyempurnaan UUPA.

“Saya juga sangat berterima kasih kepada semua pihak dari Aceh yang telah bertahun-tahun berpikir dan bekerja untuk penyempurnaan UUPA yang semuanya demi kepentingan rakyat Aceh. Mari kita perkuat kerja sama dan merawat kekompakan kita yang telah terbangun dengan baik,” ujarnya.

Dek Fadh: Proses Legislasi Masih Berlanjut

Secara terpisah, Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fadh turut menyampaikan apresiasi kepada DPR RI atas keputusan tersebut.

Ia menegaskan, persetujuan RUU sebagai usul inisiatif DPR RI merupakan salah satu tahapan dalam proses legislasi. Dengan demikian, perubahan UUPA belum dapat disebut telah disahkan menjadi undang-undang.

“Keputusan DPR ini menjadi langkah yang baik bagi Aceh. Kita tentu mengapresiasi dan berterima kasih kepada DPR RI yang telah memberikan perhatian terhadap Aceh,” ujar Dek Fadh.

Menurut Dek Fadh, pembahasan RUU tersebut masih harus dilanjutkan sesuai mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan.

“Kita berharap pembahasan Undang-Undang ini tidak mendapat hambatan lagi sehingga bisa segera disahkan. Ini penting untuk memberikan kepastian bagi Aceh dan masyarakat Aceh,” katanya.

Salah satu isu yang menjadi perhatian Pemerintah Aceh dalam revisi UUPA adalah keberlanjutan Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh.

Baca Juga  BGN Tegaskan Anggaran Bahan MBG Rp8–10 Ribu

Dana Otsus selama ini menjadi salah satu sumber dukungan fiskal bagi pembangunan Aceh. Pemerintah Aceh juga menilai kebutuhan anggaran semakin besar menyusul bencana hidrometeorologi yang berdampak terhadap masyarakat dan sejumlah infrastruktur di Aceh.

Dek Fadh mengatakan dukungan anggaran diperlukan untuk mempercepat rehabilitasi dan rekonstruksi serta pemulihan masyarakat yang terdampak bencana.

“Aceh sedang membutuhkan anggaran yang besar untuk pembangunan dan pemulihan pascabencana. Karena itu, kita berharap Dana Otsus dapat segera dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan Aceh, termasuk kebutuhan rehabilitasi dan rekonstruksi akibat bencana,” ujarnya.

Ia berharap Dana Otsus Aceh dapat terus berlanjut sebesar 2,5 persen pada tahun depan. Menurutnya, keberlanjutan Dana Otsus akan membantu memperkuat kapasitas fiskal Aceh dalam mendukung pembangunan dan pemulihan pascabencana.

“Harapan masyarakat Aceh, Dana Otsus Aceh dapat terus berlanjut sebesar 2,5 persen pada tahun depan. Aceh sedang membutuhkan anggaran yang besar, khususnya untuk pembangunan dan pemulihan pascabencana. Semoga pembahasan RUU ini memberikan kepastian dan manfaat yang sebesar-besarnya bagi rakyat Aceh,” kata Dek Fadh.

Pemerintah Aceh berharap seluruh tahapan pembahasan revisi UUPA dapat berjalan lancar dengan tetap mengedepankan kepentingan masyarakat Aceh, sehingga perubahan regulasi tersebut nantinya memberikan kepastian hukum dan mendukung pembangunan serta kesejahteraan masyarakat.***