Byklik.com | Banda Aceh – Dugaan kasus pelecehan seksual yang dilaporkan seorang mantan karyawan berinisial LP (23) terhadap pemilik salah satu usaha Bugar Refleksi di Banda Aceh kini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh.
Laporan tersebut telah diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Banda Aceh dengan nomor LP/B/666/IX/2026/SPKT/POLRESTA BANDA ACEH/POLDA ACEH.
Dalam laporan itu, LP melaporkan dugaan tindak pidana pelecehan seksual yang diduga dilakukan pemilik usaha berinisial S. Perkara tersebut kini masih dalam tahap penyelidikan kepolisian.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasatreskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, laporan korban saat ini sedang ditangani Unit PPA Satreskrim Polresta Banda Aceh.
Menurut Dizha, penyidik akan melakukan pendalaman dengan memeriksa sejumlah saksi serta korban. Pemeriksaan terhadap korban juga akan melibatkan tenaga ahli psikolog untuk mengetahui kondisi psikologis korban.
“Dalam perkara ini, tentunya penyidik akan melakukan upaya penyelidikan lebih mendalam dengan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan terhadap korban akan dilakukan pemeriksaan psikologis oleh tenaga ahli psikolog,” terang Dizha, Kamis, 3 September 2026.
Ia menegaskan, kepolisian memberikan perhatian terhadap laporan tersebut. Namun, penyidik masih harus mengumpulkan keterangan dan bukti untuk memastikan fakta serta ada atau tidaknya unsur pidana dalam perkara tersebut.
“Kasus ini menjadi atensi kami dalam menindaklanjuti laporan korban. Kepolisian juga masih akan melakukan proses penyelidikan untuk mengungkap fakta dan memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam perkara tersebut,” katanya.
Sebelumnya, berdasarkan keterangan LP saat membuat laporan, dugaan peristiwa tersebut terjadi ketika dirinya masih bekerja sebagai karyawan di tempat usaha pijat refleksi tersebut.
LP mengaku awalnya diminta memberikan pelayanan pijat kepada terlapor. Namun, menurut pengakuannya, setelah berada di dalam ruangan, dirinya diduga diarahkan melakukan tindakan seksual yang tidak diinginkannya.
LP juga mengaku berada dalam tekanan karena terlapor disebut merupakan atasan sekaligus pemilik tempatnya bekerja. Ia mengaku khawatir kehilangan pekerjaan apabila menolak permintaan tersebut.
Menurut pengakuan LP, dugaan tindakan tersebut terjadi berulang selama dirinya bekerja sekitar enam tahun di tempat tersebut. Ia juga menyebut adanya dugaan korban lain, meski sebagian di antaranya disebut masih takut untuk melapor.
Selain dugaan pelecehan seksual, LP turut menyampaikan persoalan terkait hubungan kerja. Ia mengaku ijazah asli miliknya diduga ditahan oleh pihak usaha dan terdapat ketentuan denda sebesar Rp2 juta apabila karyawan berhenti sebelum masa kontrak berakhir.
Polisi saat ini masih melakukan penyelidikan untuk mendalami seluruh laporan dan keterangan yang disampaikan korban. Status hukum terlapor akan ditentukan berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang diperoleh penyidik.











