Byklik.com | Peureulak – Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), PT Medco E&P Malaka, unsur TNI/Polri, Kejaksaan, Dinas ESDM Aceh, serta Pemerintah Kabupaten Aceh Timur melaksanakan verifikasi faktual sumur minyak masyarakat di sejumlah wilayah Aceh Timur.
Kegiatan yang berlangsung pada 20–21 Agustus 2026 itu menyasar Kecamatan Birem Bayeun, Rantau Peureulak, Peudawa, dan Darul Ihsan. Verifikasi dilakukan sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang tata kelola sumur minyak masyarakat, dengan fokus pada legalitas, keselamatan operasi, dan perlindungan lingkungan.
Kepala BPMA Mawardi Nur yang memimpin langsung kegiatan tersebut mengatakan, verifikasi faktual menjadi langkah strategis untuk menata pengelolaan sumur minyak masyarakat agar lebih terukur, aman, dan berkelanjutan.
Untuk mempercepat proses penataan, BPMA juga telah membentuk Tim Task Force Percepatan Sumur Minyak Masyarakat. Tim tersebut bertugas mengoordinasikan verifikasi, penataan kelembagaan, serta mempercepat integrasi produksi sumur masyarakat ke dalam sistem pengelolaan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).
“Penataan ini tidak hanya memastikan kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga percepatan untuk memastikan setiap proses berjalan cepat, tepat, dan transparan,” ujar Mawardi, Sabtu, 22 Agutus 2026.
Menurutnya, penataan tersebut juga penting untuk mendukung peningkatan lifting migas nasional melalui pencatatan produksi yang lebih akurat dan terintegrasi dengan KKKS.
Mawardi mengatakan, pengelolaan sumur minyak masyarakat yang selama ini dilakukan secara tradisional perlu diarahkan menjadi kegiatan yang legal dan profesional. Dengan demikian, aktivitas tersebut diharapkan mampu memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
BPMA juga mendorong keterlibatan badan usaha milik daerah (BUMD), koperasi, dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sebagai pengelola resmi.
Keterlibatan berbagai unsur tersebut diharapkan dapat menciptakan ekosistem usaha yang lebih inklusif, meningkatkan nilai tambah ekonomi lokal, serta membuka lapangan kerja bagi masyarakat di sekitar wilayah operasi.
Ketua Tim Task Force Sumur Minyak Masyarakat, Ibnu Hafizh, mengatakan hasil verifikasi akan menjadi dasar dalam penyusunan database sumur minyak masyarakat yang valid.
Database tersebut nantinya dapat menjadi pijakan pemerintah dalam menentukan kebijakan dan langkah penataan sumur minyak masyarakat secara lebih terarah.
Dari kalangan masyarakat, langkah pemerintah tersebut mendapat sambutan positif. Salah seorang tokoh masyarakat setempat, Abu Mane, menilai kehadiran pemerintah memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan aspek keselamatan dalam aktivitas sumur minyak.
“Kami sangat mendukung karena ini memberi kepastian hukum dan meningkatkan keselamatan kerja masyarakat,” ujarnya.
Hal senada disampaikan pelaku usaha sumur minyak, Awi. Ia menilai kegiatan verifikasi memberikan arah yang lebih jelas bagi keberlanjutan usaha masyarakat.
“Kami merasa lebih tenang karena ada kepastian tata kelola yang legal dan berkelanjutan,” katanya.
Menurutnya, penataan sumur minyak tidak hanya berkaitan dengan keselamatan dan perlindungan lingkungan, tetapi juga berpotensi meningkatkan kontribusi sektor migas terhadap perekonomian daerah.
BPMA optimistis sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, KKKS, dan pelaku usaha dapat mempercepat penataan sumur minyak masyarakat di Aceh Timur.
Penataan tersebut diharapkan dapat menjadi model nasional dalam pengelolaan sumur minyak masyarakat yang aman dan legal, sekaligus mendukung peningkatan lifting migas serta memberikan efek berganda bagi perekonomian daerah.











