Berita Utama

Wabup Bener Meriah Serahkan SK Remisi kepada 144 Narapidana

Bambang Iskandar Martin
×

Wabup Bener Meriah Serahkan SK Remisi kepada 144 Narapidana

Sebarkan artikel ini
Wakil Bupati Bener Meriah Armia memberikan Surat Keputusan (SK) Remisi Umum kepada 144 narapidana Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Bener Meriah, Senin, 17 Agustus 2026. (Foto: Diskominfo Bener Meriah)

Byklik.com | Redelong – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia memberikan Remisi Umum kepada narapidana serta pengurangan masa pidana kepada anak binaan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Bener Meriah, Senin, 17 Agustus 2026.

Pemberian remisi tersebut menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Penyerahan remisi secara simbolis dilakukan Wakil Bupati Bener Meriah Armia dalam kegiatan yang berlangsung di Rutan Kelas IIB Bener Meriah.

Kepala Rutan Kelas IIB Bener Meriah Ari Samanto mengatakan, jumlah warga binaan di Rutan Bener Meriah saat ini mencapai 226 orang, terdiri atas 191 narapidana dan 35 tahanan.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 145 orang diusulkan untuk memperoleh remisi tahun ini karena telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Namun, berdasarkan keputusan yang diterbitkan, sebanyak 144 narapidana mendapatkan Surat Keputusan (SK) Remisi Umum.

Baca Juga  Bupati Tarmizi Resmikan Sejumlah Fasilitas RSUD Cut Nyak Dhien

“Sebanyak 144 orang mendapatkan SK Remisi Umum, dengan rincian Remisi Umum I sebanyak 13 orang, Remisi Umum II sebanyak satu orang, dan remisi selanjutnya sebanyak 131 orang. Sementara 46 orang tidak memenuhi syarat,” jelas Ari Samanto.

Dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati Bener Meriah Ir. H. Armia membacakan amanat Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Agus Andrianto.

Dalam amanat tersebut disebutkan bahwa pemberian pengurangan masa pidana tidak semata-mata dimaknai sebagai pengurangan hukuman, tetapi juga sebagai bentuk pemberian kesempatan kepada warga binaan untuk memperbaiki diri dan menata masa depan.

“Pengurangan masa pidana memiliki makna yang lebih jauh terkait memberikan kesempatan untuk memperbaiki masa depan,” ujar Armia saat membacakan amanat tersebut.

Baca Juga  Kemenag Aceh Hidupkan Kembali Tradisi Rateb Aneuk

Khusus bagi anak binaan, proses pembinaan diarahkan dengan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak. Pendekatan tersebut mencakup aspek pendidikan, pembinaan karakter, pemulihan, dan reintegrasi sosial agar anak dapat kembali ke tengah masyarakat dengan bekal yang lebih baik.

Selain penyerahan remisi, Rutan Kelas IIB Bener Meriah memberikan penghargaan kepada warga binaan yang berhasil menghafal Juz 30 Al-Qur’an.

Kegiatan tersebut juga dimeriahkan dengan penampilan seni dan budaya khas dataran tinggi Gayo serta pameran hasil kerajinan tangan warga binaan.

Rangkaian kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya Rutan Kelas IIB Bener Meriah memberikan apresiasi kepada warga binaan sekaligus mendorong proses pembinaan agar mereka dapat meningkatkan kemampuan, memperbaiki diri, dan mempersiapkan diri untuk kembali berintegrasi dengan masyarakat.***