Byklik.com | Lhoksukon – Bupati Aceh Utara Ismail A Jalil atau yang akrab disapa Ayahwa mengajak warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lhoksukon menjadikan masa menjalani pidana sebagai kesempatan untuk memperbaiki diri, meningkatkan pengetahuan, dan mempersiapkan kehidupan yang lebih baik setelah kembali ke masyarakat.
Ajakan tersebut disampaikan Ayahwa saat mengunjungi Lapas Kelas IIB Lhoksukon di Gampong Kuta Lhoksukon, Senin, 17 Agustus 2026, seusai memimpin upacara pengibaran bendera dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di halaman Kantor Bupati Aceh Utara.
Dalam pertemuan dengan warga binaan, Ayahwa mengingatkan pentingnya memanfaatkan masa pembinaan untuk melakukan perubahan positif dan meninggalkan perilaku yang melanggar hukum.
“Lapas ini adalah tempat pengajian bagi kalian. Harus berubah, jangan ada lagi kejahatan. Keluar dari sini harus jadi Tgk. Imum. Jangan sampai tahun depan saya ke sini lagi, masih ada wajah-wajah lama,” ujar Ayahwa.
Ia juga mengingatkan warga binaan agar memiliki niat untuk bertobat dan meningkatkan ibadah selama menjalani masa pembinaan. Menurutnya, perubahan sikap dan perilaku menjadi penting, terutama bagi generasi muda, agar mereka dapat mempersiapkan masa depan yang lebih baik setelah kembali ke tengah masyarakat.
Dalam kunjungan tersebut, Ayahwa turut menyoroti kondisi Lapas Kelas IIB Lhoksukon yang mengalami kelebihan kapasitas. Berdasarkan data yang disampaikan pihak lapas, jumlah penghuni saat ini mencapai 372 orang, sedangkan kapasitas lapas sekitar 80 orang.
“Saya menginginkan semua masyarakat Aceh Utara taat hukum. Kasihan kita melihat lapas ini sangat padat. Ke depan lapas ini harus kosong, angka kejahatan harus minim agar sejalan dengan motto Aceh Utara Bangkit,” kata Ayahwa.
Pernyataan tersebut disambut tepuk tangan warga binaan.
Setelah berdialog dengan warga binaan, Ayahwa meninjau sejumlah kamar hunian di dalam lapas. Dalam kunjungan tersebut, ia juga menyerahkan bantuan uang tunai secara langsung kepada warga binaan sebagai bentuk kepedulian.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIB Lhoksukon Muhidfuddin mengatakan sebanyak 252 narapidana menerima Remisi Umum dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2026.
Menurut Muhidfuddin, besaran pengurangan masa pidana yang diterima warga binaan bervariasi, mulai dari satu hingga lima bulan. Penerima remisi didominasi warga binaan yang menjalani pidana dalam perkara narkotika.
“Pengurangan masa hukuman tertinggi yaitu lima bulan. Narapidana yang menerima remisi didominasi oleh kasus narkoba,” kata Muhidfuddin.
Terkait kondisi lapas yang mengalami kelebihan kapasitas, Muhidfuddin berharap dukungan berbagai pihak untuk mempercepat pembangunan fasilitas lapas baru.
“Harapan kami, semua pihak termasuk insan pers dapat bersama-sama mendorong agar segera direalisasikan pembangunan Lapas Kelas IIB Lhoksukon yang baru demi kenyamanan dan efektivitas pembinaan,” ujarnya.
Menurut Muhidfuddin, ketersediaan fasilitas yang memadai diperlukan agar proses pembinaan warga binaan dapat berjalan secara optimal serta mendukung terciptanya kondisi pemasyarakatan yang lebih baik.***











