Hukum & Kriminal

DPR Dorong Revisi UU TPPO Hadapi Modus Perbudakan Modern

Avatar
×

DPR Dorong Revisi UU TPPO Hadapi Modus Perbudakan Modern

Sebarkan artikel ini
Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya. [Foto: DPR RI/ Runi/Alma]

Byklik.com | Jakarta – Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya mendorong revisi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU TPPO) agar mampu mengantisipasi perkembangan praktik perdagangan orang yang kini semakin kompleks dan bertransformasi menjadi berbagai bentuk perbudakan modern.

Willy menilai regulasi yang berlaku saat ini belum sepenuhnya mampu mengikuti perubahan modus kejahatan perdagangan orang yang memanfaatkan kemajuan teknologi dan jaringan lintas negara.

“Praktik perdagangan orang dan eksploitasi manusia telah berkembang menjadi bentuk-bentuk perbudakan modern yang semakin kompleks. Sementara instrumen hukum nasional belum sepenuhnya mampu mengikuti perubahan modus kejahatan tersebut,” ujar Willy dalam keterangan tertulis yang diterima Parlementaria di Jakarta, Jumat, 31 Juli 2026.

Menurut Legislator dari Daerah Pemilihan Jawa Timur XI itu, eksploitasi manusia kini tidak lagi terbatas pada perdagangan perempuan dan anak. Modus kejahatan telah meluas menjadi kerja paksa, eksploitasi seksual, eksploitasi digital, penipuan daring (online scam), perbudakan utang (debt bondage), hingga perdagangan organ tubuh.

Baca Juga  Tim Gabungan Bakar Habis 51,75 Hektare Ladang Ganja di Gayo Lues

Karena itu, ia menegaskan revisi UU TPPO tidak cukup hanya memperberat ancaman pidana, tetapi juga harus mampu menjangkau berbagai pola kejahatan baru yang memanfaatkan platform digital, perusahaan cangkang, perekrutan secara daring, dan jaringan lintas negara.

“Revisi Undang-Undang TPPO tidak cukup hanya menambah ancaman pidana, tetapi harus mampu menjawab perubahan pola kejahatan yang kini banyak beroperasi melalui platform digital, perusahaan cangkang, perekrutan daring, hingga jaringan lintas negara,” tegasnya.

Willy juga menyoroti sejumlah kasus yang mencerminkan semakin beragamnya bentuk eksploitasi manusia. Salah satunya kasus tiga anak yang diduga dipaksa menjadi pelaku penipuan daring di Kabupaten Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan. Selain itu, masih ditemukan anak yang dieksploitasi sebagai pekerja seks komersial, baik di dalam maupun luar negeri.

Ia turut menyinggung nasib pekerja migran Indonesia yang menjadi korban perdagangan orang di luar negeri. Menurutnya, banyak warga negara Indonesia yang disandera dan dipaksa menjalankan praktik online scam, terutama di Myanmar, bahkan mengalami penyiksaan tanpa menerima upah.

Baca Juga  KPK Tahan Eks Menteri Agama Terkait Korupsi Kuota Haji

“Termasuk kita juga tahu banyak pekerja migran Indonesia yang disandera di sejumlah negara, khususnya Myanmar, untuk dipaksa melakukan online scam. Mereka disiksa, bahkan tak dibayar,” katanya.

Dalam momentum Hari Anti Perdagangan Orang Sedunia yang diperingati setiap Kamis, 30 Juli 2026, Willy mengingatkan pentingnya membedakan secara tegas tindak pidana perdagangan orang (human trafficking) dengan penyelundupan orang (people smuggling). Menurutnya, kedua tindak pidana tersebut memiliki karakteristik serta mekanisme perlindungan hukum yang berbeda sehingga tidak dapat diperlakukan dengan pendekatan yang sama.

Ia berharap revisi UU TPPO menjadi momentum memperkuat perlindungan terhadap korban sekaligus meningkatkan kemampuan negara mengantisipasi perkembangan modus perdagangan orang yang terus berubah.

“Pembaruan regulasi menjadi langkah penting agar penegakan hukum tidak tertinggal dari dinamika praktik perbudakan modern yang semakin berkembang,” pungkasnya.