Hukum & Kriminal

101 Kilogram Ganja Dimusnahkan Polres Aceh Tengah

Avatar
×

101 Kilogram Ganja Dimusnahkan Polres Aceh Tengah

Sebarkan artikel ini
Polres Aceh Tengah memusnahkan 101,948 kilogram ganja kering hasil pengungkapan tiga perkara narkotika yang telah berkekuatan hukum tetap. Pemusnahan dipimpin Kapolres Aceh Tengah AKBP Teguh Siswoyo, S.H., S.I.K., M.H., di Mapolres Aceh Tengah, Rabu, 16 September 2026. [Foto: Humas Polres Aceh Tengah]

Byklik.com | Takengon – Polres Aceh Tengah memusnahkan 101,948 kilogram ganja kering hasil pengungkapan tiga perkara narkotika yang telah berkekuatan hukum tetap. Pemusnahan dipimpin Kapolres Aceh Tengah AKBP Teguh Siswoyo, S.H., S.I.K., M.H., di Mapolres Aceh Tengah, Rabu, 16 September 2026.

Pemusnahan tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian memutus peredaran narkotika, khususnya ganja, sekaligus memastikan barang bukti hasil kejahatan tidak kembali disalahgunakan.

Kasatresnarkoba Polres Aceh Tengah Iptu Bambang Pelis, S.H., M.H., mengatakan barang bukti yang dimusnahkan berupa ganja kering dengan berat 101.948 gram atau sekitar 101,9 kilogram.

Barang bukti tersebut berasal dari tiga perkara yang ditangani Satresnarkoba Polres Aceh Tengah pada Mei dan Juni 2026. Dalam tiga perkara itu, polisi menetapkan tiga tersangka yang masing-masing berperan sebagai kurir.

Baca Juga  Tim Gabungan Musnahkan 2 Hektare Ladang Ganja di Aceh Besar

Ketiga perkara telah memperoleh kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri Takengon. Karena itu, barang bukti narkotika dimusnahkan sesuai ketentuan hukum.

Kapolres Aceh Tengah AKBP Teguh Siswoyo menegaskan pengungkapan lebih dari 101 kilogram ganja tersebut menunjukkan keseriusan kepolisian memberantas peredaran narkotika di wilayah Aceh Tengah.

“Jangan coba-coba bermain atau mengedarkan narkotika jenis apa pun di wilayah Aceh Tengah. Ingat, akan kami kejar sampai ke mana pun,” tegas Teguh.

Ia juga meminta para pelaku tidak mengulangi perbuatannya. Menurut Teguh, pemberantasan narkotika membutuhkan penindakan tegas serta dukungan seluruh elemen masyarakat.

“Kami akan proses secara tegas terhadap pelaku narkotika. Kami mohon dukungan Forkopimda, seluruh lapisan masyarakat dan insan pers dalam memberantas kejahatan narkotika di Aceh Tengah,” ujarnya.

Baca Juga  Longsor Tutup Akses Utama Dua Kampung di Aceh Tengah

Wakil Bupati Aceh Tengah Muksin Hasan mengapresiasi langkah Polres Aceh Tengah dalam memberantas penyalahgunaan narkotika. Pemerintah daerah, kata dia, mendukung upaya penegakan hukum untuk melindungi generasi muda dari bahaya narkoba.

“Kami mengimbau hingga jajaran pemerintahan kampung untuk bersama-sama mengantisipasi dan menjaga agar peredaran narkoba tidak terjadi di wilayah Aceh Tengah, termasuk di desa-desa,” katanya.

Muksin mengatakan Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah juga akan membangun komunikasi dengan BNN di tingkat nasional dan Aceh bersama Kapolres Aceh Tengah terkait rencana pembentukan Badan Narkotika Kabupaten (BNK) di Aceh Tengah.