Byklik.com | Bengkalis – Tim gabungan Subdirektorat IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Riau, serta Bea Cukai Bengkalis menggagalkan upaya penyelundupan narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP) yang diduga berasal dari Malaysia.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial MS (28) beserta barang bukti narkotika yang diperkirakan bernilai sekitar Rp25,6 miliar.
Pengungkapan kasus bermula dari informasi intelijen mengenai dugaan masuknya narkotika melalui jalur laut di wilayah perairan Bengkalis.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan menyusun operasi terpadu dengan mengerahkan Satuan Tugas Patroli Laut menggunakan kapal BC 15048 untuk melakukan patroli di perairan Pambang hingga Tanjung Sekodi. Sementara itu, tim surveillance darat melakukan pengawasan di sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi pendaratan kurir.
Operasi yang dilaksanakan pada Minggu, 5 Juli 2026 itu membuahkan hasil setelah tim surveillance memperoleh informasi bahwa target telah tiba di daratan dan bergerak menggunakan sepeda motor. Petugas kemudian menghentikan serta menggeledah pelaku di Jalan Utama Kelemantan–Ketam Putih, Kabupaten Bengkalis.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal menggunakan reagen milik Bea Cukai Bengkalis, barang yang dibawa pelaku menunjukkan hasil positif mengandung methamphetamine. Petugas menyita 10.861 gram methamphetamine atau sabu, 858 gram ketamin, 472 gram MDMA, serta 496 katrid yang mengandung etomidate. Selain itu, turut diamankan satu unit telepon genggam dan uang tunai sebesar Rp1.430.000 yang diduga merupakan sisa biaya perjalanan.
Berdasarkan hasil interogasi awal, MS mengaku menerima perintah untuk mengambil barang dari seorang perantara yang membawa narkotika tersebut melalui jalur laut dari Malaysia. Barang itu rencananya akan dikirim ke Pangkalan Kerinci dengan imbalan sebesar Rp110 juta yang akan dibagi antara pelaku dan perantara.
Kepala Kantor Bea Cukai Bengkalis, Novryansyah, mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil sinergi antara Bea Cukai dan Bareskrim Polri dalam memperkuat pengawasan di wilayah perbatasan.
“Keberhasilan pengungkapan ini merupakan bukti nyata komitmen Bea Cukai bersama Bareskrim Polri dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkotika. Sinergi antarinstansi menjadi kunci dalam memperkuat pengawasan di wilayah perbatasan sekaligus menutup ruang gerak jaringan penyelundupan lintas negara,” ujar Novryansyah, Selasa, 14 Juli 2026.
Ia menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut tidak hanya menjadi bagian dari penegakan hukum di bidang kepabeanan dan pemberantasan narkotika, tetapi juga memberikan dampak nyata bagi perlindungan masyarakat. Berdasarkan estimasi Bea Cukai, penyitaan barang bukti tersebut berpotensi menyelamatkan sekitar 61.003 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika serta menghemat biaya rehabilitasi hingga sekitar Rp54,4 miliar.
Seluruh barang bukti beserta tersangka telah diserahkan kepada penyidik Subdirektorat IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Bea Cukai menegaskan akan terus memperkuat pengawasan di wilayah perbatasan serta meningkatkan sinergi dengan aparat penegak hukum guna mencegah masuknya narkotika melalui jalur penyelundupan, sekaligus menjaga keamanan dan kedaulatan negara.***











