Berita Utama

UPTD PPA Banda Aceh Tangani 91 Kasus Kekerasan

Raudhatul
×

UPTD PPA Banda Aceh Tangani 91 Kasus Kekerasan

Sebarkan artikel ini
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Banda Aceh, Tiara Sutari AR. (Foto: Byklik.com/Raudhah)

Byklik.com | Banda Aceh – Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Banda Aceh menangani 91 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak selama periode Januari hingga Juni 2026. Jumlah tersebut mencapai sekitar 69,5 persen dari total 131 kasus yang tercatat sepanjang 2025, sehingga perlindungan terhadap perempuan dan anak masih menjadi perhatian serius di Kota Banda Aceh.

Berdasarkan data UPTD PPA Banda Aceh, sepanjang 2025 tercatat 131 kasus kekerasan yang terdiri atas 62 kasus terhadap perempuan dewasa, 50 kasus terhadap anak perempuan, dan 19 kasus terhadap anak laki-laki. Sementara itu, hingga pertengahan 2026, sebanyak 91 kasus telah ditangani oleh UPTD PPA.

Meski angka kekerasan terhadap perempuan dan anak masih tergolong tinggi, data menunjukkan tren penurunan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dalam tiga tahun terakhir. Pada 2023 tercatat 28 kasus KDRT, kemudian menurun menjadi 18 kasus pada 2024, dan kembali turun menjadi 13 kasus sepanjang 2025.

Baca Juga  Sekda Aceh Ikuti Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat Satu LAN

Penurunan tersebut dinilai menjadi indikator bahwa berbagai upaya pencegahan mulai memberikan hasil. Namun demikian, tingginya angka kekerasan secara keseluruhan menunjukkan perlunya penguatan edukasi kepada masyarakat, deteksi dini, serta perluasan akses terhadap layanan perlindungan dan mekanisme pelaporan.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Banda Aceh, Tiara Sutari AR, mengatakan perempuan memiliki peran strategis dalam menciptakan lingkungan keluarga yang aman dan terbebas dari kekerasan.

“Perempuan merupakan penggerak utama dalam keluarga. Membekali mereka dengan pemahaman mengenai pencegahan, deteksi dini, dan mekanisme pelaporan merupakan langkah nyata untuk memutus mata rantai kekerasan,” kata Tiara, Rabu, 15 Juli 2026.

Menurut Tiara, upaya perlindungan terhadap perempuan dan anak tidak dapat dilakukan oleh pemerintah semata, melainkan membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat, termasuk keluarga, lembaga pendidikan, organisasi kemasyarakatan, dan dunia usaha.

Baca Juga  Ruslan Desak Tol Trans Sumatra Siap Mudik

Ia menambahkan, komitmen Pemerintah Kota Banda Aceh dalam memperkuat perlindungan perempuan dan anak telah dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Kota Banda Aceh 2025–2029 melalui program prioritas “PEDULI” (Perempuan, Disabilitas, dan Anak untuk Lingkungan Inklusif).

Melalui program tersebut, Pemerintah Kota Banda Aceh menargetkan terwujudnya lingkungan yang aman, inklusif, dan responsif terhadap perlindungan perempuan, anak, penyandang disabilitas, serta kelompok rentan lainnya. Program itu juga diharapkan mampu memperkuat kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat dalam mencegah berbagai bentuk kekerasan serta meningkatkan keberanian korban untuk melaporkan setiap tindakan kekerasan yang dialami.

Tiara berharap sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga layanan, dan masyarakat terus diperkuat agar upaya pencegahan maupun penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat berjalan lebih efektif serta mampu menekan angka kekerasan di Kota Banda Aceh.[]