Berita Utama

Pemerintah Usulkan Skema Baru Pembiayaan Haji, Jemaah Bayar 40 Persen BPIH

Avatar
×

Pemerintah Usulkan Skema Baru Pembiayaan Haji, Jemaah Bayar 40 Persen BPIH

Sebarkan artikel ini
Wakil Menteri Haji dan Umrah RI, Dahnil Anzar Simanjuntak, saat menghadiri Muktamar XXIII Al Washliyah di Asrama Haji Kelas I Jakarta, Rabu, 8 Juli 2026. [Foto: Kemenhaj]

Byklik.com | Jakarta – Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia mengusulkan perubahan komposisi pembiayaan dalam Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 H/2027 M. Melalui skema baru tersebut, porsi yang dibayarkan langsung oleh jemaah atau Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) diusulkan sebesar 40 persen, sedangkan 60 persen sisanya dipenuhi melalui nilai manfaat yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Usulan itu disampaikan Wakil Menteri Haji dan Umrah RI, Dahnil Anzar Simanjuntak, saat menghadiri Muktamar XXIII Al Washliyah di Asrama Haji Kelas I Jakarta, Rabu, 8 Juli 2026.

Menurut Dahnil, skema tersebut merupakan bentuk keberpihakan pemerintah agar penyesuaian biaya penyelenggaraan ibadah haji tidak semakin membebani jemaah.

“Jadi, kalau Rp107 juta, berarti yang dibayarkan oleh jemaah itu sekitar Rp42,8 juta, sedangkan yang dibayarkan melalui nilai manfaat BPKH itu sekitar Rp64,2 jutaan,” ujarnya.

Sebelumnya, pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH 1448 H/2027 M sebesar Rp107,34 juta per jemaah dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR RI pada Selasa, 7 Juli 2026. Besaran tersebut merupakan total biaya penyelenggaraan ibadah haji dan berbeda dengan Bipih yang harus dibayar langsung oleh calon jemaah.

Baca Juga  Irjen Kemenhaj Pimpin Apel Siaga Petugas Haji di Makkah

Dahnil menjelaskan, penyesuaian BPIH didasarkan pada proyeksi kenaikan sejumlah komponen biaya, seperti nilai tukar mata uang, harga avtur, tarif penerbangan, biaya akomodasi, transportasi, hingga layanan yang ditetapkan Pemerintah Arab Saudi, termasuk pelayanan di kawasan Masyair.

Meski total biaya penyelenggaraan diperkirakan meningkat, pemerintah berupaya agar kenaikan tersebut tidak dibebankan secara langsung kepada jemaah. Karena itu, Kementerian Haji dan Umrah mengusulkan pembalikan komposisi pembiayaan dibandingkan penyelenggaraan haji tahun 1447 H/2026 M.

Pada musim haji sebelumnya, sekitar 62 persen BPIH ditanggung melalui Bipih yang dibayarkan jemaah, sementara sekitar 38 persen berasal dari nilai manfaat BPKH. Untuk penyelenggaraan haji 1448 H/2027 M, pemerintah mengusulkan komposisi tersebut menjadi sekitar 40 persen Bipih dan 60 persen nilai manfaat.

Baca Juga  DPR Petakan Titik Rawan Haji 2026 Jelang Puncak Armuzna

Menurut Dahnil, optimalisasi nilai manfaat dimungkinkan karena pengelolaan dana haji yang terus berkembang, termasuk adanya akumulasi dana saat penyelenggaraan ibadah haji tidak dilaksanakan pada 2020 dan 2021 akibat pandemi Covid-19 serta masih terbatasnya pemberangkatan jemaah pada 2022.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa besaran BPIH maupun komposisi pembiayaannya masih berupa usulan pemerintah dan belum bersifat final.

“Usulan ini belum bersifat final. Setelah Panitia Kerja BPIH dibentuk, pemerintah bersama DPR RI akan membahas secara rinci seluruh komponen biaya, termasuk besaran BPIH dan komposisi pembiayaannya. Kami berharap pembahasan tersebut menghasilkan keputusan yang adil, rasional, serta tetap menjaga keterjangkauan biaya bagi jemaah dan keberlanjutan pengelolaan dana haji,” tegasnya.

Pemerintah berharap pembahasan bersama DPR RI dapat menghasilkan skema pembiayaan haji yang lebih berkeadilan, terjangkau bagi masyarakat, serta tetap menjaga keberlanjutan pengelolaan dana haji dan kualitas pelayanan bagi jemaah Indonesia.