Berita Utama

Al-Farlaky Temui Warga, Jelaskan Mekanisme Bantuan Pascabanjir

Bambang Iskandar Martin
×

Al-Farlaky Temui Warga, Jelaskan Mekanisme Bantuan Pascabanjir

Sebarkan artikel ini
Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky menemui puluhan warga Gampong Seumanah Jaya, Kecamatan Ranto Peureulak, yang menyampaikan aspirasi di Pusat Pemerintahan Kabupaten Aceh Timur, Senin, 6 Juli 2026. (Foto: Prokopim Aceh Timur)

Byklik.com | Idi Rayeuk – Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky menemui puluhan warga Gampong Seumanah Jaya, Kecamatan Ranto Peureulak, yang menyampaikan aspirasi di Pusat Pemerintahan Kabupaten Aceh Timur, Senin, 6 Juli 2026.

Pertemuan tersebut dimanfaatkan untuk menjelaskan mekanisme penyaluran bantuan bagi masyarakat terdampak banjir sekaligus menjawab berbagai pertanyaan yang disampaikan warga.

Warga yang datang mempertanyakan kepastian pencairan sejumlah bantuan pascabanjir, khususnya bantuan Jatah Hidup (Jadup) dan bantuan hunian tetap yang hingga kini belum mereka terima.

Menanggapi aspirasi tersebut, Al-Farlaky memilih berdialog secara langsung dengan masyarakat. Dalam kesempatan itu, ia menjelaskan mekanisme penyaluran bantuan sekaligus memaparkan peran Pemerintah Kabupaten Aceh Timur dalam mengawal proses rehabilitasi dan rekonstruksi pascabanjir.

Menurutnya, pemerintah daerah terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat agar seluruh bantuan dapat segera disalurkan kepada masyarakat yang memenuhi persyaratan sebagai penerima.

“Bantuan tersebut disalurkan secara bertahap langsung kepada masyarakat yang telah terdata sebagai korban banjir. Pemerintah kabupaten tidak mengelola anggaran tersebut, melainkan terus mengusulkan dan mengawal agar bantuan segera direalisasikan,” ujar Al-Farlaky.

Baca Juga  Bupati Aceh Timur Iskandar Lantik 106 Geuchik Gelombang III

Ia menjelaskan, penanganan pascabanjir terbagi dalam dua skema bantuan dari pemerintah pusat. Skema pertama merupakan bantuan yang menjadi kewenangan Kementerian Sosial, meliputi Jatah Hidup (Jadup), stimulus ekonomi, dan bantuan perabot rumah tangga. Sementara itu, skema kedua merupakan bantuan rehabilitasi rumah yang menjadi kewenangan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), yang mencakup rumah dengan kategori rusak ringan, rusak sedang, hingga rusak berat.

Al-Farlaky mengatakan Pemerintah Kabupaten Aceh Timur telah kembali mengusulkan data calon penerima bantuan tahap kedua kepada pemerintah pusat. Karena itu, masyarakat diminta bersabar karena proses verifikasi dan penetapan penerima masih berlangsung.

Khusus bantuan hunian tetap dari BNPB, ia menjelaskan terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi. Salah satunya, rumah yang diusulkan harus berdiri di atas tanah milik pribadi dengan legalitas yang sah. Persyaratan tersebut merupakan ketentuan pemerintah pusat yang harus dipenuhi sebelum bantuan dapat disalurkan.

Baca Juga  Ayahwa Gaspol Percepat Huntap Korban Bencana

Selain itu, Bupati mengimbau masyarakat yang merasa belum terdata sebagai penerima bantuan agar berkoordinasi dengan keuchik di gampong masing-masing. Menurutnya, pemerintah daerah membuka ruang bagi masyarakat untuk melakukan pengecekan data maupun menyampaikan keberatan apabila ditemukan kekeliruan dalam pendataan.

“Silakan berkoordinasi secara berjenjang. Jika ada data yang belum sesuai, sampaikan melalui mekanisme yang telah disediakan dan lengkapi dengan bukti yang autentik. Dengan begitu, kami lebih mudah mengambil keputusan dan memperjuangkan hak masyarakat,” katanya.

Al-Farlaky menegaskan Pemerintah Kabupaten Aceh Timur akan terus mengawal proses penyaluran bantuan agar berjalan sesuai ketentuan, tepat sasaran, dan dapat segera diterima oleh masyarakat yang berhak.

Setelah mendengarkan penjelasan secara langsung dari Bupati, warga mengaku memperoleh kejelasan mengenai mekanisme penyaluran bantuan pascabanjir. Pertemuan berlangsung tertib, dan warga kemudian membubarkan diri dengan aman serta kondusif.***