Byklik.com | Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan 287 warga negara asing (WNA) sebagai tersangka dalam kasus dugaan perjudian daring (judi online) jaringan internasional yang beroperasi di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta. Selain itu, penyidik juga menetapkan empat warga negara Indonesia (WNI) sebagai tersangka.
Wakil Kepala Bareskrim Polri, Irjen Pol. Nunung Syaifuddin, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 322 orang yang diamankan dalam pengungkapan kasus tersebut.
“Dari total 322 orang yang diamankan, sebanyak 287 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, terdiri atas 185 warga negara Vietnam, 76 warga negara China, 15 warga negara Myanmar, enam warga negara Thailand, tiga warga negara Laos, dan dua warga negara Malaysia,” ujar Nunung di Bareskrim Polri, Jumat, 26 Juni 2026.
Selain ratusan WNA tersebut, empat WNI juga ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memiliki peran dalam operasional sindikat perjudian daring yang diduga memiliki jaringan lintas negara.
Nunung menjelaskan, hasil penyidikan sementara menunjukkan sindikat tersebut mengelola sedikitnya 145 situs judi online. Situs-situs tersebut dioperasikan secara bergantian untuk menghindari pemblokiran oleh otoritas.
“Mereka menggunakan server dan layanan hosting yang berada di luar negeri. Berdasarkan analisis digital pada salah satu platform milik tersangka, tercatat total deposit sekitar Rp13,9 triliun. Nilai tersebut saat ini masih didalami bersama PPATK dan OJK,” katanya.
Menurut Nunung, penyidik masih menelusuri aliran dana dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut, termasuk kemungkinan adanya aset hasil tindak pidana yang tersebar di dalam maupun luar negeri.
Dalam pengungkapan kasus itu, penyidik menyita berbagai barang bukti berupa 594 unit telepon seluler, 382 unit laptop, 179 monitor dan komputer, 11 unit Mac Mini, sejumlah router, uang tunai sekitar Rp8,7 miliar, 155 paspor, serta ratusan perangkat elektronik lainnya yang diduga digunakan untuk mendukung operasional perjudian daring.
Bareskrim Polri menyatakan penyidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap seluruh jaringan, termasuk pihak yang berperan sebagai pengendali, pengelola keuangan, maupun penyedia infrastruktur digital. Pendalaman transaksi keuangan dilakukan bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Polri menegaskan komitmennya untuk terus memberantas praktik perjudian daring yang dinilai merugikan masyarakat dan berpotensi menimbulkan tindak pidana lain, termasuk pencucian uang. Polisi juga mengajak masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas perjudian, baik sebagai pemain maupun pihak yang memfasilitasi operasionalnya, serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya praktik perjudian daring di lingkungan sekitarnya.***











