Hukum & Kriminal

Polda Banten Ungkap Penipuan Haji Khusus Rp7,65 Miliar

Bambang Iskandar Martin
×

Polda Banten Ungkap Penipuan Haji Khusus Rp7,65 Miliar

Sebarkan artikel ini
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol. Maruli Ahiles Hutapea. (Foto: Dok. Polda Banten)

Byklik.com | Serang – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten menangkap dua orang berinisial NN (53) dan NZ (31) yang diduga terlibat dalam kasus penipuan dan/atau penggelapan penyelenggaraan ibadah haji khusus. Akibat dugaan tindak pidana tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp7,65 miliar.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Banten, Kombes Pol. Maruli Ahiles Hutapea, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan polisi yang diterima pada 2 Juni 2026. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, penyidik menetapkan NN dan NZ sebagai tersangka. Keduanya kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Banten untuk menjalani proses hukum.

Maruli menjelaskan, kasus itu bermula ketika korban berinisial AW, pemilik sebuah perusahaan di Kabupaten Serang, menerima penawaran paket haji khusus jenis Mujamalah dengan fasilitas VIP seharga Rp320 juta per orang.

Dalam proses pembahasan, korban meminta peningkatan fasilitas berupa hotel, konsumsi, dan transportasi. Permintaan tersebut disetujui dengan biaya keberangkatan menjadi Rp450 juta per orang untuk 19 calon jemaah.

“Korban kemudian mentransfer dana sebesar Rp7,65 miliar dari total tagihan Rp8,55 miliar sesuai invoice yang diberikan pihak penyelenggara,” kata Maruli dalam keterangannya, Jumat, 26 Juni 2026.

Namun, hingga jadwal keberangkatan pada 16 Mei 2026, seluruh calon jemaah tidak kunjung diberangkatkan. Pihak penyelenggara terus menyampaikan alasan keterlambatan penerbitan visa, tetapi hingga batas waktu keberangkatan visa tersebut tidak pernah diterbitkan.

Baca Juga  Dramatis! Polres Aceh Utara Tangkap Dua Pengedar Sabu, 830 Gram Disita

“Para jemaah tidak pernah diberangkatkan. Alasan keterlambatan penerbitan visa terus disampaikan, tetapi pada akhirnya visa haji tidak pernah terbit,” ujarnya.

Akibat peristiwa tersebut, korban melaporkan dugaan penipuan kepada Polda Banten karena mengalami kerugian sekitar Rp7,65 miliar.

Dalam proses penyidikan, tersangka NZ diketahui dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik. Polisi kemudian memperoleh informasi bahwa yang bersangkutan diduga akan melarikan diri ke luar negeri.

Tim Ditreskrimum Polda Banten selanjutnya melakukan pengejaran dan berhasil menangkap NZ pada 24 Juni 2026 di sebuah apartemen di Kota Tangerang. Di lokasi yang sama, petugas juga mengamankan NN.

“Pada 24 Juni 2026, NZ berhasil diringkus di sebuah apartemen di Kota Tangerang. Di lokasi yang sama, kami juga mengamankan NN. Keduanya kini telah ditahan di Rutan Polda Banten untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Maruli.

Dari hasil penyidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa empat bukti transfer Bank BNI dengan nilai keseluruhan sekitar Rp7,9 miliar, dua lembar invoice pembayaran senilai Rp4,05 miliar dan Rp3,6 miliar, satu bundel surat somasi, satu bundel profil perusahaan PT Imtiyaz Global Wisata, serta satu bundel daftar nama calon jemaah haji.

Baca Juga  Polres Aceh Utara Ringkus Penipu Berkedok Polisi, Korban Rugi Ratusan Juta

Penyidik menduga NN berperan menawarkan paket haji khusus Mujamalah dengan mengaku memiliki biro perjalanan yang dapat memberangkatkan jemaah. Sementara itu, NZ diduga menyediakan rekening yang digunakan sebagai penampung dana pembayaran dari korban.

“Motif kedua tersangka adalah memperoleh keuntungan bagi diri sendiri maupun pihak lain,” kata Maruli.

Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP juncto Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta Pasal 125 juncto Pasal 118 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Apabila terbukti bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, keduanya terancam pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp10 miliar.

Maruli mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih penyelenggara perjalanan ibadah haji. Ia meminta masyarakat memastikan biro perjalanan yang dipilih memiliki izin resmi dari pemerintah serta tidak mudah tergiur dengan penawaran keberangkatan yang menjanjikan proses cepat tanpa prosedur yang jelas.

“Kami mengimbau masyarakat untuk memastikan biro perjalanan yang dipilih memiliki izin resmi dari pemerintah serta tidak mudah tergiur dengan penawaran yang menjanjikan keberangkatan secara cepat tanpa prosedur yang jelas,” tuturnya.***