Byklik.com | Banda Aceh – Dua tersangka kasus dugaan pelanggaran Qanun Jinayat Aceh terkait khalwat dan ikhtilat yang sebelumnya memperoleh penangguhan penahanan kembali menjalani proses hukum setelah menyerahkan diri kepada penyidik Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Banda Aceh, Jumat, 5 Juni 2026 dini hari.
Kedua tersangka berinisial YS dan ND datang didampingi keluarga setelah sebelumnya tidak memenuhi panggilan pemeriksaan yang dilayangkan penyidik selama masa penangguhan penahanan.
Kepala Satpol PP-WH Banda Aceh, M Rizal, mengatakan penyerahan diri tersebut dilakukan saat penyidik memasuki tahapan pemanggilan kedua terhadap kedua tersangka.
“Pada malam hari saat memasuki tahapan panggilan kedua, pihak keluarga bersama tempat mereka bekerja menyerahkan kembali keduanya kepada kami untuk melanjutkan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Rizal dalam konferensi pers, Jumat, 5 Juni 2026.
Kasus tersebut bermula dari pengawasan rutin yang dilakukan petugas Satpol PP-WH Banda Aceh di salah satu hotel di Banda Aceh pada 25 Mei 2026. Dalam kegiatan itu, petugas mendapati seorang laki-laki dan perempuan yang bukan pasangan suami istri maupun mahram berada di dalam satu kamar hotel.
Keduanya kemudian diamankan dan dibawa ke Kantor Satpol PP-WH Banda Aceh untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Setelah melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelanggar dan sejumlah saksi dalam waktu 1 x 24 jam, penyidik menggelar perkara untuk menentukan status hukum mereka.
Dari hasil gelar perkara, YS dan ND ditetapkan sebagai tersangka dugaan pelanggaran Pasal 23 ayat (1) tentang khalwat juncto Pasal 25 ayat (1) tentang ikhtilat dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Menurut Rizal, setelah penetapan tersangka, keduanya sempat menjalani penahanan. Namun, penyidik kemudian mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan sesuai prosedur yang berlaku.
“Selama masa penangguhan, keduanya tidak memenuhi agenda pemeriksaan lanjutan yang telah dijadwalkan sehingga penyidik menerbitkan surat panggilan resmi,” katanya.
Saat ini kedua tersangka kembali menjalani proses penyidikan lanjutan di Kantor Satpol PP-WH Banda Aceh. Penyidik juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri Banda Aceh sebagai bagian dari tahapan penanganan perkara.
Rizal menegaskan seluruh proses hukum terhadap kedua tersangka akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dalam Qanun Jinayat Aceh hingga perkara tersebut memperoleh kepastian hukum.











