Byklik.com | Jakarta – Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira, menilai kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) telah mencoreng citra Indonesia di mata dunia internasional. Ia meminta pemerintah memastikan sektor keimigrasian diisi oleh sumber daya manusia (SDM) yang memiliki kapasitas, kompetensi, dan integritas tinggi.
Pernyataan itu disampaikan Andreas menyusul Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kantor Imigrasi Jakarta Barat terkait dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan dokumen keimigrasian bagi warga negara asing (WNA).
“Kasus ini telah mencoreng wajah Indonesia di mata dunia karena berkaitan langsung dengan tata kelola investasi, kepercayaan internasional, dan kredibilitas birokrasi negara,” kata Andreas dalam keterangan tertulis, Jumat, 5 Juni 2026.
KPK sebelumnya melakukan OTT terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengurusan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) bagi WNA yang ingin tinggal di Indonesia.
Andreas menegaskan kasus tersebut bukan sekadar pelanggaran hukum biasa, melainkan persoalan serius yang menyangkut tata kelola keimigrasian nasional.
“Tentunya kami di DPR sama seperti publik yang berharap proses hukum berjalan secara transparan dan tuntas,” ujarnya.
Menurut legislator dari Daerah Pemilihan Nusa Tenggara Timur (NTT) itu, kasus tersebut harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap sistem pelayanan keimigrasian di Indonesia.
“Bagaimana praktik semacam ini bisa terjadi di sektor yang seharusnya menjadi garda terdepan pengawasan lalu lintas orang asing di Indonesia? Maka kita harus memastikan agar kasus ini tidak berhenti sebagai peristiwa hukum semata, melainkan menjadi momentum evaluasi sistemik terhadap tata kelola keimigrasian nasional,” katanya.
Andreas mengingatkan bahwa pelayanan keimigrasian merupakan sektor strategis yang berhubungan langsung dengan investor, tenaga kerja asing, wisatawan, hingga ekspatriat yang tinggal di Indonesia.
“Jika pengurusan izin tinggal dapat diperjualbelikan melalui praktik suap, maka muncul risiko besar berupa masuknya individu yang tidak memenuhi persyaratan atau bahkan berpotensi mengancam keamanan dan ketertiban,” ujarnya.
Ia menilai keberhasilan pemberantasan korupsi tidak hanya diukur dari banyaknya operasi tangkap tangan, tetapi juga dari kemampuan negara mencegah praktik serupa terulang kembali.
“Imigrasi sebagai pintu gerbang masuk dan keluar orang asing harus diisi oleh SDM yang mempunyai kapasitas dan kompetensi di bidang keimigrasian baik di level pimpinan maupun pelaksana,” kata Andreas.
“Serta yang lebih penting lagi adalah individu yang berintegritas dan dedikasi tinggi dalam hal pelayanan publik baik dalam maupun luar negeri,” tambahnya.
Sebagai mitra kerja Kementerian Imipas, Komisi XIII DPR RI juga akan meminta penjelasan terkait efektivitas sistem pengawasan internal yang selama ini diterapkan.
“Kami akan meminta penjelasan mengenai sistem audit, pengawasan elektronik, dan mekanisme pelaporan pelanggaran yang selama ini berjalan. Apakah ada tanda-tanda penyimpangan yang sebenarnya sudah terdeteksi tetapi tidak ditindaklanjuti?” ujarnya.
Andreas menekankan pentingnya percepatan digitalisasi layanan keimigrasian, termasuk pengurusan KITAS dan KITAP, guna mengurangi interaksi langsung antara pemohon dan petugas yang berpotensi membuka ruang terjadinya praktik suap.
“Semakin banyak proses yang dilakukan secara digital dan terdokumentasi otomatis, maka semakin kecil ruang negosiasi ilegal,” katanya.
Selain itu, ia juga mendorong penataan terhadap praktik jasa pengurusan izin atau pihak ketiga yang kerap menjadi perantara antara pemohon dan pejabat.
“Harus ada penataan terhadap praktik jasa pengurusan izin agar tidak menjadi celah munculnya suap,” tegasnya.
Andreas menambahkan Kementerian Imipas perlu segera menyusun peta risiko korupsi pada seluruh layanan strategis, memperkuat pengawasan berbasis teknologi, serta melakukan evaluasi berkala terhadap pejabat yang menduduki posisi strategis.
“Rotasi jabatan, audit integritas, serta penguatan budaya antikorupsi harus menjadi bagian dari reformasi berkelanjutan. Pendekatan ini penting agar kasus serupa tidak terus berulang setiap beberapa tahun dengan pola yang hampir sama,” ujarnya.
Ia menegaskan Indonesia membutuhkan birokrasi yang profesional, bersih, dan dapat dipercaya di tengah persaingan global yang semakin ketat.
“Karena itu, OTT KPK di lingkungan Imigrasi Jakarta Barat harus dilihat sebagai kesempatan untuk memperbaiki sistem, bukan hanya sekadar menghukum oknum,” tutup Andreas.











