Byklik.com | Pekanbaru – Kepolisian Daerah (Polda) Riau mengungkap sebanyak 1.333 kasus kejahatan jalanan sepanjang Januari hingga Mei 2026. Dalam pengungkapan tersebut, aparat kepolisian mengamankan 525 tersangka serta menyita ratusan barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencurian dan kejahatan konvensional lainnya.
Capaian tersebut disampaikan Wakapolda Riau, Brigjen Pol. Hengki Haryadi, dalam konferensi pers pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Mapolda Riau, Rabu, 3 Juni 2026.
Menurut Hengki, pengungkapan ribuan kasus tersebut merupakan hasil kerja intensif jajaran Polda Riau bersama seluruh kepolisian resor dalam menekan angka kriminalitas yang meresahkan masyarakat, khususnya kejahatan konvensional yang dikenal dengan istilah C3.
“Selama periode Januari sampai Mei 2026, kami berhasil mengungkap 1.333 perkara. Terdiri dari 748 kasus curat, 448 kasus curas, dan 137 kasus curanmor,” ujar Hengki.
Dari total perkara yang berhasil diungkap, polisi mengamankan 525 tersangka yang terdiri atas 515 laki-laki dan 10 perempuan. Rinciannya, sebanyak 426 tersangka terlibat dalam kasus curat, 32 tersangka kasus curas termasuk 12 pelaku begal, serta 67 tersangka kasus curanmor.
Selain menangkap para tersangka, kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan maupun diperoleh dari hasil tindak kejahatan. Barang bukti tersebut meliputi 189 unit sepeda motor, 18 unit mobil, dua pucuk senjata api jenis airsoft gun, 29 senjata tajam, 15 kunci letter T, serta uang tunai sebesar Rp48,068 juta.
Hengki mengatakan, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen Polda Riau dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif. Menurutnya, penindakan terhadap pelaku kejahatan akan terus dilakukan secara berkelanjutan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat.
Dalam kesempatan itu, Hengki juga mengungkap adanya keterkaitan antara sejumlah kasus kejahatan jalanan dengan penyalahgunaan narkotika. Berdasarkan hasil pemeriksaan, beberapa pelaku mengaku melakukan pencurian untuk memperoleh uang yang kemudian digunakan membeli narkoba.
“Salah satu kasus yang kami ungkap di wilayah Siak dan Dumai menunjukkan pelaku mencuri sepeda motor untuk mendapatkan uang membeli sabu. Bahkan pelaku memiliki spesialisasi mencuri sepeda motor jenis NMAX,” katanya.
Temuan tersebut, menurut Hengki, menunjukkan bahwa peredaran dan penyalahgunaan narkotika masih menjadi salah satu faktor yang memicu terjadinya tindak kriminal di masyarakat. Oleh karena itu, upaya pemberantasan kejahatan jalanan akan terus diintegrasikan dengan langkah penanggulangan peredaran narkoba.
Polda Riau, lanjutnya, akan mengoptimalkan langkah preemtif, preventif, dan represif melalui patroli rutin, peningkatan kehadiran personel di lokasi rawan kejahatan, serta penegakan hukum secara tegas terhadap para pelaku.
“Kami berkomitmen meminimalisir bahkan menghilangkan rasa takut masyarakat terhadap kejahatan. Karena itu, upaya pencegahan dan penegakan hukum akan terus kami lakukan secara konsisten,” tegasnya.
Selain mengandalkan langkah penegakan hukum, Polda Riau juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam menjaga keamanan lingkungan dengan melaporkan segala bentuk tindak kriminal maupun dugaan aktivitas peredaran narkotika kepada aparat kepolisian.
Masyarakat dapat memanfaatkan layanan pengaduan yang telah disediakan kepolisian, termasuk Call Center 110 yang dapat diakses untuk mendapatkan bantuan kepolisian secara cepat dalam situasi darurat maupun pelaporan gangguan keamanan.
Polda Riau berharap pengungkapan 1.333 kasus tersebut dapat memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap upaya penegakan hukum yang dilakukan kepolisian. Dengan sinergi antara aparat dan masyarakat, situasi keamanan dan ketertiban di wilayah Riau diharapkan tetap terjaga sehingga warga dapat menjalankan aktivitas sehari-hari dengan aman dan nyaman.***











