Hukum & Kriminal

DPR Apresiasi Polri Bongkar Judi Online Internasional di Jakarta

Avatar
×

DPR Apresiasi Polri Bongkar Judi Online Internasional di Jakarta

Sebarkan artikel ini
Sebanyak 321 WNA yang terlibat kasus perjudian online di Jakarta Barat dipindahkan ke sejumlah kantor imigrasi untuk menjalani pemeriksaan lanjutan, Minggu, 10 Mei 2026. [Foto: Humas Polri]

Byklik.com | Jakarta — Anggota Komisi III DPR RI Habib Aboe Bakar Alhabsyi mengapresiasi langkah Bareskrim Polri yang berhasil membongkar praktik judi online jaringan internasional di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta, dan mengamankan 321 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat.

“Saya mengapresiasi keberhasilan tim Bareskrim Polri yang telah mengungkap praktik judi online jaringan internasional di kawasan Hayam Wuruk dan mengamankan ratusan WNA yang diduga terlibat,” ujar Habib Aboe Bakar Alhabsyi dalam keterangan tertulis yang diterima Parlementaria, Senin, 11 Mei 2026.

Politisi Fraksi PKS itu menegaskan praktik judi online harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum karena dampaknya dinilai sangat luas terhadap kehidupan masyarakat.

Baca Juga  Imigrasi Tindak 346 WNA dalam Operasi Wirawaspada 2026

“Kami di Komisi III DPR RI mendorong setiap langkah tegas Polri dalam memberantas judi online. Ini harus menjadi atensi serius karena judol telah menjadi salah satu penyebab dominan munculnya berbagai penyakit sosial di masyarakat,” katanya.

Menurut Habib Aboe, dampak judi online tidak hanya berkaitan dengan pelanggaran hukum, tetapi juga memicu persoalan sosial dan ekonomi keluarga.

“Banyak persoalan rumah tangga, utang, kriminalitas, bahkan rusaknya masa depan generasi muda yang berawal dari praktik judi online. Karena itu, pemberantasan judol harus dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan,” tegasnya.

Baca Juga  JPU Ungkap Kerugian Rp1,5 Triliun di Kasus Chromebook Kemendikbudristek

Ia juga meminta pengungkapan jaringan internasional tersebut menjadi momentum memperkuat pengawasan terhadap aktivitas digital ilegal yang melibatkan sindikat lintas negara.

“Kita berharap Polri terus memperkuat koordinasi dan pengawasan terhadap jaringan-jaringan internasional seperti ini agar Indonesia tidak dijadikan basis operasi kejahatan digital,” ujarnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri mengungkap praktik judi online jaringan internasional di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 321 WNA dari berbagai negara yang diduga terlibat dalam operasional perjudian daring lintas negara.