ByKlik.com | Banda Aceh — Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh berhasil meringkus pelaku pembobolan brankas yang berisi uang dan emas bernilai ratusan juta rupiah di Gampong Lam lumpu, Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar pada 30 April 2025 lalu.
Brankas itu milik salah satu warga setempat bernama Hilwasi (43). Korban pun merugi hingga Rp280 juta. Polisi akhirnya menangkap pelaku berinisial MUA (26), yang juga warga setempat.
“Pelaku tertangkap di salah satu hotel di Banda Aceh pada 8 Mei 2025 lalu setelah kembali dari Medan,” ujar Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono, didampingi Kasat Reskrim, Kompol Fadilah Aditya Pratama, dalam konferensi pers, Rabu (14/5/2025).
Kasus ini terungkap setelah Polresta Banda Aceh menerima laporan korban pada 4 Mei 2025 lalu. Pasca pelaporan tersebut, petugas pun langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Pelaku MUA diketahui merupakan orang yang sebelumnya pernah bekerja di rumah korban. Saat ditangkap, di hadapan petugas tersangka langsung mengakui perbuatannya.
Petugas juga mengamankan barang bukti uang tunai senilai Rp152 juta lebih, dua mayam cincin emas, tiga batangan emas, ponsel IPhone hingga motor Mio Soul GT dan cangkul yang digunakan untuk membobol brankas.
“Sebagian dijual pelaku dan hasilnya digunakan untuk kepentingan pribadi. Sisanya sebesar Rp152 juta lebih kita amankan sebagai barang bukti. Pelaku masih ditahan dan diproses hukum lanjut,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat) dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara. []