Byklik.com | Banda Aceh – Polisi mengamankan enam orang peserta aksi unjuk rasa penolakan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) di depan Kantor Gubernur Aceh. Penindakan dilakukan setelah keenamnya diduga memprovokasi massa dan mencoba menurunkan bendera Merah Putih, Senin, 4 Mei 2026.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Andi Kirana, mengatakan pengamanan dilakukan saat situasi aksi mulai memanas, terutama ketika berlangsung audiensi antara perwakilan massa dan pihak pemerintah.
“Saat audiensi, ada massa yang menurunkan bendera Merah Putih serta memprovokasi peserta lainnya, sehingga dilakukan pembubaran oleh tim dalmas awal, dilanjutkan dalmas lanjutan dan PHH dari Sat Brimob Polda Aceh,” ujar Andi Kirana.
Menurutnya, setelah massa terdorong keluar dari halaman Kantor Gubernur Aceh, petugas menemukan indikasi potensi gangguan keamanan di lapangan.
“Di luar halaman ditemukan tumpukan batu yang diduga telah dipersiapkan. Personel kemudian mengamankan enam orang yang memprovokasi massa dan menurunkan simbol negara,” katanya.
Enam orang yang diamankan masing-masing berinisial RMZ (34), MRA (20), ASN (21), MAU (21), DAI (22), dan TP (22). Dari jumlah tersebut, empat orang telah diserahkan kembali kepada penanggung jawab aksi, sementara dua lainnya menjalani perawatan medis.
“Empat orang sudah diserahkan kembali, sedangkan dua lainnya dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Aceh karena mengalami benturan. Hasil pemeriksaan dokter menyatakan keduanya mengalami cedera kepala ringan,” jelasnya.
Kapolresta menegaskan, pihaknya telah mengedepankan pendekatan persuasif sebelum melakukan tindakan pengamanan. Ia juga mengimbau agar penyampaian aspirasi dilakukan secara tertib tanpa melanggar aturan.
“Kami mengajak seluruh pihak untuk tetap menjaga ketertiban dan tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu keamanan,” pungkasnya.











