Hukum & Kriminal

Penyelundupan 796 Kilogram Sisik Trenggiling Terbongkar di Merak

Bambang Iskandar Martin
×

Penyelundupan 796 Kilogram Sisik Trenggiling Terbongkar di Merak

Sebarkan artikel ini
Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan mengamankan tersangka penyelundupan 796,34 kilogram sisik trenggiling yang ditemukan di dalam kapal kargo berbendera Vietnam. (Ist)

Byklik.com | Jakarta – Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan berhasil mengungkap penyelundupan 796,34 kilogram sisik trenggiling yang ditemukan di dalam kapal kargo berbendera Vietnam. Kasus ini menjadi salah satu temuan terbesar dan dinilai sebagai ancaman serius terhadap pelestarian satwa liar Indonesia.

Direktur Jenderal Gakkum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi dalam skala besar merupakan kejahatan serius yang merusak upaya konservasi nasional.

“Penegakan hukum tidak hanya bertujuan menghentikan satu pengiriman, tetapi juga mempersempit ruang yang memungkinkan perdagangan satwa liar ilegal terus berlangsung,” ujarnya di Jakarta, Senin, 13 April 2026.

Sementara itu, Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara, Aswin Bangun, menyebut kasus ini menunjukkan semakin kompleksnya modus penyelundupan satwa liar yang kerap disamarkan dalam pengiriman barang legal.

Baca Juga  Anggota DPR Desak Sanksi Tegas Jaksa Menyimpang Kasus Amsal Sitepu

“Sisik trenggiling diselundupkan di balik muatan resmi kapal kargo. Karena itu, penegakan hukum harus dilakukan dengan penyidikan yang lebih presisi dan pembuktian yang kuat,” katanya.

Kasus ini terungkap di Pelabuhan Merak, Banten, setelah Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Banten menyerahkan kapal MV Hoi An 8 berbendera Vietnam kepada Gakkum Kehutanan. Kapal tersebut membawa muatan resmi berupa baja gulung (steel coil) seberat 2.735 ton dengan 13 awak berkewarganegaraan Vietnam.

Namun, di balik muatan legal tersebut, petugas menemukan 26 koli sisik trenggiling dengan berat total 796,34 kilogram. Dalam kasus ini, penyidik telah menahan seorang warga negara Vietnam berinisial LVP dan menetapkannya sebagai tersangka.

Penyidik juga masih mendalami dugaan jaringan perdagangan satwa liar lintas negara yang terorganisir, termasuk modus transshipment di tengah laut serta pengiriman dengan metode pengapungan barang di titik koordinat tertentu untuk mengaburkan asal muatan.

Baca Juga  Bareskrim Gagalkan Pelarian Bandar Narkoba Koko Erwin ke Malaysia

Dari sisi konservasi, temuan ini mencerminkan pembunuhan massal terhadap trenggiling Jawa (Manis javanica) yang berstatus Critically Endangered. Jumlah sisik yang disita diperkirakan berasal dari ribuan ekor trenggiling dan berdampak serius terhadap keseimbangan ekosistem.

Tersangka LVP dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) huruf f jo. Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.

Pemerintah menegaskan pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum sektor kehutanan untuk melindungi kekayaan hayati Indonesia secara konsisten dan berkelanjutan.***