Hukum & Kriminal

Polda Metro Jaya Siap Tindak Tegas Pelaku Begal

Bambang Iskandar Martin
×

Polda Metro Jaya Siap Tindak Tegas Pelaku Begal

Sebarkan artikel ini
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Iman Imannuddin, menyampaikan bahwa tindakan tegas akan diterapkan terutama terhadap pelaku kejahatan berulang atau residivis yang melakukan perlawanan saat proses penangkapan, Rabu, 20 Mei 2026, saat konferensi pers pengungkapan kasus begal. (Foto: Dok. Polda Metro Jaya)

Byklik.com | Jakarta – Tim Pemburu Begal Kepolisian Daerah Metro Jaya menegaskan tidak akan segan memberikan tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku kejahatan jalanan, khususnya yang membahayakan keselamatan masyarakat maupun petugas di lapangan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Iman Imannuddin, menyampaikan bahwa tindakan tegas akan diterapkan terutama terhadap pelaku kejahatan berulang atau residivis yang melakukan perlawanan saat proses penangkapan.

Ia menambahkan, aparat di lapangan juga akan bertindak tegas apabila pelaku diketahui membawa senjata api yang berpotensi membahayakan masyarakat maupun petugas.

Baca Juga  Senator Aceh Apresiasi Polres Bireuen Gagalkan Penyelundupan 6,3 Kilogram Sabu

“Apabila mereka terlihat menggunakan senjata api dan akan menggunakan senjata api tersebut untuk melawan petugas dan membahayakan masyarakat, maka kami tidak akan pernah ragu-ragu mengambil tindakan tegas dan terukur,” ujarnya di Jakarta, Rabu, 20 Mei 2026.

Dalam keterangannya, Iman menjelaskan penangkapan dua pelaku begal berinisial JF dan AS di kawasan Pasar Rebo, Jakarta Timur, pada 19 Mei 2026. Penangkapan tersebut sempat diwarnai perlawanan sehingga petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur.

Baca Juga  Polisi Tetapkan Ayu Puspita Tersangka Penipuan Wedding Organizer

Berdasarkan hasil penyidikan, kedua tersangka diketahui telah terlibat dalam sejumlah aksi pembegalan di wilayah Jakarta Timur dan Bekasi lebih dari enam kali.

“Keduanya saat ini telah ditahan dan dijerat Pasal 477 KUHP, 479 KUHP, dan 306 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara,” kata Iman.

Polda Metro Jaya menegaskan akan terus meningkatkan upaya penindakan terhadap pelaku kejahatan jalanan guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya.***